Kabar Baik, Pemutihan Pajak di Jatim Diperpanjang hingga September

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kabar baik bagi warga Jawa Timur yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Jatim memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 92 hari ke depan, yakni 30 September 2022. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pun mengajak masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membayar pajak agar tidak dikenai sanksi denda.

Volume Kendaraan Meningkat, Akses Keluar Tol Jagorawi Arah Puncak Bogor Ditutup Sementara

"Sebelumnya, pemutihan ini hanya berlaku dari 1 April sampai akhir Juni. Tapi kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi. Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," kata Khofifah dalam keterangan tertulis diterima pada Kamis, 30 Juni 2022.

Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama itu menerangkan, pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

7 Mobil Kecelakaan Beruntun di Tol Surabaya-Mojokerto, Bayi 7 Bulan Luka

"Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik yang pro rakyat. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak  kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak," tandas Khofifah.

Sejauh ini, Khofifah menilai bahwa minat masyarakat akan program pemutihan semacam ini sangat tinggi. Mengingat, telah ada 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkan program itu sejak 1 April hingga 27 Juni 2022. Program pemutihan tersebut juga sukses berkontribusi dalam penambahan obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp22,79 miliar.

Mobil Konsep Ini Bikin Penumpang Berasa di Kamar Hotel

Hal ini menunjukkan, betapa kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah yang mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022. Di samping capaian target PKB sebesar 52,9 persen dan BBNKB senilai 66,7 persen, pendapatan daerah juga didukung oleh capaian target Pajak Bahan Bakar KB sehanyak 58,91 persen, Pajak Air Permukaan sebanyak 67,08 persen, Pajak Rokok sebanyak 41,47 persen, retribusi jasa usaha sebanyak 61,03 persen, serta penerimaan lain-lain yang mencapai 48,91 persen.

Selain itu, kepada para wajib pajak, mantan Menteri Sosial RI itu juga mengapresiasi ketaatan dalam menunaikan kewajiban. Pemprov Jatim pun mengapresiasi dengan kembali memberikan hadiah sebanyak 46 tabungan umrah. Hadiah ini akan diundi dalam tiga tahap.

Tahap pertama telah dilakukan pada Ramadan lalu dan telah dimenangkan oleh 15 orang. Tahap kedua akan diundi pada HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti dan tahap ketiga akan diundi pada Hari Jadi Jatim pada Oktober mendatang.

Baca juga: Pemprov DKI Ubah Nama Jalan, Dirlantas: Pergantian STNK Gratis

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya