Mendagri Tito Apresiasi DPR Sahkan 5 RUU Provinsi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan DPR
Sumber :
  • Antara/Galih Pradipta

VIVA – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk lima provinsi dalam Rapat Paripurna DPR RI di Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022. Kelima RUU Provinsi itu di antaranya RUU Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Persiapan Pilkada 2024, Bawaslu RI Segera Seleksi Panwascam

"Apakah RUU tentang provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menjadi pimpinan sidang paripurna, Kamis, 30 Juni 2022

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Hotman Paris Doakan Yusril Ihza Mahendra: Mudah-mudahan Cepat Jadi Jaksa Agung

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 37 anggota dewan secara fisik, 167 virtual dengan jumlah total 208. Jumlah itu sudah dinyatakan memenuhi kuorum.

Dalam kesempatan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi langkah DPR RI yang mengesahkan lima RUU Provinsi menjadi Undang-Undang. Menurut Tito, UU lima provinsi itu akan memudahkan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian dan kekuatan bagi produk hukum turunannya.

Pilkada Serentak 2024 Digelar di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota, Berikut Tahapannya

"Seperti peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah kali ini karena undang-undang ini berdasarkan pada landasan konstitusi yang sah saat ini yaitu pada sebab pihak yang telah membuat 5 RUU provinsi ditetapkan menjadi undang-undang," kata Tito.

Sebelumnya, Ketua Panja RUU DOB Papua di DPR, Junimart Girsang menyampaikan DPR RI  telah menyepakati ibu kota untuk tiga provinsi baru di Papua. 

Ketiga ibu kota tersebut yakni Kabupaten Merauke untuk Provinsi Papua Selatan, Kabupaten Nabire untuk Provinsi Papua Tengah, dan Kabupaten Jayawijaya untuk Provinsi Papua Pegunungan.

"Pada tanggal 27 Juni 2022, panja memutuskan ibu kota provinsi masing-masing dalam RUU pembentukan daerah provinsi di Papua," kata Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Selain itu, kata Junimart, DPR juga sudah menyepakati wilayah cakupan tiga provinsi baru tersebut. 

Junimart merincikan, Provinsi Papua Selatan mencakup Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, serta Kabupaten Asmat.

Kemudian, Provinsi Papua Tengah mencakup Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, serta Kabupaten Deian.

Sementara Provinsi Papua Pegunungan mencakup Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lani Jaya, dan, serta Kabupaten Nduga

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya