Hinca Usul Pimpinan Komisi III DPR Bersurat ke Jokowi Soal Ganja Medis

Politikus Demokrat Hinca Panjaitan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mengusulkan kepada pimpinan Komisi III untuk berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar memerintah Menteri Kesehatan untuk segera menyediakan ganja medis untuk kesembuhan Fika, anak dari Santi Warastuti yang menderita Cerebal Palsy.

Dianggap Bukan Lagi Kader PDIP, Zulhas: Rumah Pak Jokowi dan Gibran Namanya PAN

Aksi Damai Legalkan Ganja Medis

Photo :
  • Tangkapan Layar

Untuk Perintahkan Menkes Tangani Fika

Corn Imports Down to 450 Thousand Tons

“Karena itu saya mengusulkan, pimpinan (Komisi III) segera kita menulis surat kepada Presiden untuk menyediakan dan memerintahkan Menteri Kesehatan secepat-cepatnya menangani dan menolong anak ini (Fika),” kata Hinca Panjaitan, Jumat, 1 Juli 2022.

Negara Harus Hadir

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

Politikus Demokrat ini prihatin dengan apa yang dirasakan oleh Santi Warastuti sebagai orang tua dari Fika yang mengidap penyakit Cerebal Palsy. Menurut Hinca, negara harus hadir untuk kesehatan setiap warganya.

“Ibu Santi, saya sebagai orang tua juga punya anak, mempunyai tanggung jawab yang sama dengan ibu, kami semua merasakan. Dan saya kira, anda tidak sendirian. Negara ini mengurus bukan hanya orang yang sehat tapi juga orang yang sakit,” kata Legislator asal Sumatera Utara tersebut.

Gelar RDP dengan Orang Tua Fika

Komisi III DPR telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama orang tua dari Fika, Santi Warastuti beserta kuasa hukumnya Singgih Tomi Gumilang, dan Peneliti Ganja dari Universitas Syiah Kuala Prof Musri Musman pada Kamis, 30 Juni 2022.

RDP yang membahas masalah Legalisasi Ganja Medis ini digelar di Ruang Rapat Banggar, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa mengurai, hasil RDP antara lain menyerap aspirasi dengan membuka kemungkinan revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyerap aspirasi tentang kemungkinan kedepan UU Narkotika kita keluarkan penggolongan Ganja dari Golongan I menjadi Golongan II atau III agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan,” kata Desmond.

Kendati begitu, Desmond menegaskan bahwa perumusan pasal-pasal dalam UU Narkotika ke depan tetap melakukan pembatasan-pembatasan yang sifatnya pengawasan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya