181 Kasus Mafia Tanah di Sulsel, dari Sengketa Pelabuhan hingga Masjid

- VIVA/Supriadi Maud
VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menangani 181 laporan kasus mafia tanah selama 2022. Dari 181 kasus itu terdapat 93 laporan yang telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dibawa ke persidangan.
"Untuk tahun ini di 2022 ada 181 laporan polisi dan saat ini selesai 93 kasus atau 52 persen," kata Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana saat konferensi pers di Polda Sulsel Kamis 30 Juni 2022.
Irjen Nana menjelaskan, bahwa laporan dari 181 kasus itu beragam mulai dari tindak pidana penipuan dan penggelapan hingga dengan pemalsuan. Kemudian ada yang paling banyak laporannya adalah kasus penyerobotan lahan.
"Yang paling banyak laporannya itu kasus tindak pidana penyerobotan," ungkap Nana.
Selain itu, kata Nana, kasus mafia tanah yang baru baru ini ditangani yakni di Masjid Al Markaz, Makassar. Nana menyebut bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka di kasus tersebut dan sejauh ini penyidik juga sudah melimpahkan berkas perkara itu ke jaksa.
"Baru-baru ini juga kita tangani perkara kasus Masjid Al-Markaz. Dan sampai saat ini prosesnya masih berlangsung dan masih P-19," jelasnya
Sebelumnya, Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV Makassar telah membeberkan bahwa ada 7 aset negara di Makassar telah digugat oleh mafia tanah. Ketujuh aset itu diluar dari Masjid Al-Markaz dan jalan tol.
"Ada tercatat 7 aset yang nyaris hilang, (digugat) satu orang yang sama. Diduga atas nama Ince Baharuddin, itu sekitar 7 (lokasi), kalau (milik) Pemkot Makassar Al Markaz, Pemprov Sulsel jalan tol, pelabuhan, (dan) sekarang gardu induk PLN di (Jalan) Latimojong," ujar Kasatgas Korsupgah Wilayah IV Makassar Niken Ariati dalam keterangannya kepada wartawan di Makassar, Senin 8 November 2021.
Niken mengaku bahwa tanah negara yang digugat tersebut merupakan aset strategis. Hanya saja Niken belum membeberkan berapa total nilai tanah negara yang saat ini tengah digugat mafia tanah.
"Nilai tanahnya itu mencapai triliunan. Aset pelabuhan saja itu sudah berapa, belum lagi di jalan tol berapa. Kalau jumlahnya bukan kami yang menaksir, tapi kalau dilihat di aset strategis nasional Al Markaz saja itu berapa," bebernya.
Adapun khusus aset tanah di Al Markaz, Gubernur Sulsel Andi Sudirman mengaku telah melaporkan penggugat lahan setelah pihaknya memenangkan gugatan di pengadilan.
"Kalau kasus itu sudah, mereka sudah kita laporkan ke polisi. Seperti di Al-Markas itu sudah kita menangkan, tapi kita laporkan lagi. Makanya ini tidak bisa dibiarkan," ungkap Sudirman kepada wartawan di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Selasa 9 November 2021 lalu.
Baca juga: Hadi Tjahjanto Janji Berantas Mafia Tanah