Daging Ternak Aman, PMK Tak Tulari Manusia

Sumber oleh Katadata.
Sumber :

VIVA – Ternak yang terpapar PMK masih bisa sembuh, sehingga dagingnya tetap dapat dikonsumsi. PMK pun tidak dapat menyebar ke manusia.

img_title 3 ASN Kementan yang Tewas Dituduh Intel, Begini Respons Mendagri

Daging hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) masih bisa dikonsumsi. Namun, tidak semua hewan dan semua bagian dagingnya layak dimakan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Hewan ternak sudah melewati masa pengobatan selama dua pekan. Kalaupun sudah sembuh, peternak baru bisa memotong hewan tersebut jika kuku-kukunya sudah lepas.  

img_title Kementan Pacu Inovasi Pemulia Tanaman Agar Lebih Cepat Hasilkan Benih Berkualitas

2. Daging dimasak terlebih dahulu hingga matang.

3. Jeroan, kaki, bibir dan lidah sapi tidak dikonsumsi.

img_title Kementan Minta Tambah Anggaran Rp5 Triliun untuk Kesejahteraan Petani hingga Daya Saing Ekspor

4. Proses pemotongan hewan didampingi petugas medis.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, PMK membuat beberapa organ sapi sebaiknya tidak dikonsumsi, terutama organ-organ dalam. Hal ini demi menjaga keamanan. “Tapi (bagian daging) yang lain masih bisa direkomendasi. Dagingnya pun masih bisa dimakan,” kata Syahrul, Rabu (11/5).

PMK tidak menular ke manusia. Daging hewan yang pernah terkena PMK pun aman dikonsumsi, asalkan hewan tersebut sudah sembuh dan daging dimasak dengan proses yang tepat. Misalnya, daging disimpan dalam lemari pendingin, kemudian dimasak dalam suhu tinggi hingga benar-benar matang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Syahrul mengimbau agar masyarakat tidak khawatir. Menurut dia, mewabahnya PMK tidak lantas membuat pemerintah melarang masyarakat mengonsumsi daging. Justru mengonsumsi daging sangat penting untuk memenuhi kebutuhan protein harian.

Ilustrasi/Petani di ladang sawah padi menyebarkan bubuk pestisida

Kementan Gandeng Industri Berantas Pestisida Ilegal, Ancam Cabut Izin Edar Produsen Nakal

Kementerian Pertanian (Kementan) tengah merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait pengawasan pupuk dan pestisida. Langkah ini menekan peredaran ilegal

img_title
VIVA.co.id
15 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut