MA Kabulkan Gugatan Pengusaha Asal Surabaya Terhadap PT Antam

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, terhadap PT Aneka Tambang Tbk. Dikutip dari website MA, Jumat, 1 Juli 2022, perusahaan BUMN itu dinyatakan bersalah kepada Budi Said selaku penggugat dalam gugatan di tingkat kasasi.

Gugatan PDIP Diterima PTUN, Gayus Lumbunn: Permononan Kami Layak untuk Diproses

Gedung PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam.

Photo :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

Sidang Kasasi Dipimpin Tiga Hakim

Terancam PHK Massal, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Demo di Depan MA

Putusan itu juga menyebutkan bahwa sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022 ini dipimpin tiga hakim yaitu Panji Widagdo, selaku hakim P1, Rahmi Mulyati (hakim P2), dan Maria Anna Sumiati (hakim P3).

Putusan kasasi tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada awal 2021. Dalam putusannya, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat I untuk membayar kerugian materiil uang sebesar Rp817.465.600.000.

PKS Berterima Kasih kepada Anies-Cak Imin dan Merasa Bangga Jadi Koalisi Perubahan

Baca juga: Menang Gugatan dengan Antam, Siapa Budi Said si Pemborong Emas?

Jika tidak mau membayar dalam bentuk uang, Antam diwajibkan menyerahkan emas batangan Antam seberat 1.136 kg kepada penggugat.

Gugat 5 Pihak Sekaligus

Dalam kasus tersebut, Budi Said menggugat 5 pihak sekaligus. Mereka adalah PT Antam Tbk (selaku tergugat I), tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro, tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto, tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan tergugat V, Eksi Anggraeni.

Putusan lain disebutkan bahwa tergugat I dan tergugat V juga diwajibkan membayar kerugian immateriil kepada penggugat.

"Menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp92.092.000.000."

"Menghukum tergugat I dan tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar 500 miliar rupiah secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap."

Tetap Bayar Meskipun Banding

Hakim PN Surabaya juga memerintahkan PT Antam untuk tetap membayar meskipun melakukan banding.

Kasus bermula saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening PT Antam. Total harga yang dibayar Rp3,9 triliun, dengan harapan mendapat 7 ton emas.

Budi baru menerima 5.935 kg emas. Sisanya, 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim. Akhirnya Budi mempolisikan kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan.

Untuk kasus pidana, diadili dan dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan yaitu Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro, dan dua lainnya adalah Misdianto dan Ahmad Purwanto. Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.

Sementara itu sebelumnya, Antam kalah di PN tapi menang ditingkat banding atau pengadilan tinggi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya