Tips Aman dan Sehat Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Cara aman berkurban di tengah wabah PMK
Sumber :
  • Kata Data

VIVA – Umat Islam pada 10 Dzulhijah 1443 H, diperkirakan jatuh pada 10 Juli 2022, akan merayakan Hari Raya Idul Adha sekaligus melaksanakan ibadah memotong hewan kurban sapi, kerbau, domba atau kambing. 

Tingkatkan Kualitas SDM Tenaga Kerja Indonesia, Kemnaker Gelar Business Meeting Sektor Pariwisata

Kementerian Agama menerbitkan panduan Nomor 10/2022 tentang penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/ 2022 Masehi di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Khusus untuk kurban, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkad. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Jelang Idul Fitri, Pemkab Purwakarta Siapkan Vaksin untuk Atasi Wabah PMK

Permalasahannya, pelaksanaan pemotongan hewan kurban tersebut terjadi saat sebagian besar wilayah di Indonesia sedang dilanda Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hingga 20 Juni 2022, wabah PMK sudah menyebar ke 208 kota dan kabupaten di 19 Provinsi di Tanah Air.

PMK merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus Aphtaee epizootecae. Virus ini mudah menular kepada ternak, khususnya hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, domba/kambing dan juga babi.

Jumlah Pemudik Lebaran Tahun Ini Diprediksi Naik jadi 136,7 Juta Orang

Untungnya, PMK ini tidak menulari manusia sehingga mengkonsumsi daging ternak pada saat wabah PMK tetap aman. Syaratnya penanganan dan pemrosesan daging ternak tersebut dilakukan dengan benar, misalnya disimpan dalam freezer dan  dimasak terlebih dulu minimal 30 menit pada suhu minimal 70 derajat celcius.

Kendati tidak membahayakan manusia, ternak yang tertular virus PMK bisa mati jika tidak dicegah dan ditangani secara serius. Karena itu, pada saat Idul Adha nanti masyarakat yang akan memotong sendiri hewan kurban, seperti di mesjid-mesjid, perkampungan atau perumahan harus melaksanakannya dengan prosedur biosekuriti ketat. Tujuannya agar virus penyebab PMK tidak semakin menyebar pasca pemotongan hewan kurban.

Masyarakat yang memotong sendiri hewan kurban harus memastikan bahwa sapi, domba atau kambing yang akan dipotong benar-benar sehat dan tidak cacat yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner di dinas peternakan setempat.

Lalu, 12 jam sebelum pemotongan, dokter hewan harus memeriksa dan memastikan bahwa hewan kurban tersebut sehat dan tidak mengindikasikan adanya penyakit, khususnya PMK. Dokter hewan juga harus memeriksa daging dan jeroan hewan kurban pasca pemotongan.

Panitia kurban juga wajib menyediakan sejumlah fasilitas, seperi alat pelindung diri (APD) untuk para petugas pemotongan hewan dan dagingnya, tempat perebusan untuk jeroan, ekor, kepala dan kaki. Lalu juga harus menyediakan air bersih, disinfektan dan tempat penanganan limbah.

Selain fasilitas-fasilitas tersebut, masyarakat, panitia atau petugas kurban wajib melakukan biosekuriti yang ketat. Misalnya, petugas kurban dilarang membuang limbah kurban ke sungai atau selokan. Limbah sisa kurban harus dibuang ke septic tank atau ditimbun di tanah.

Petugas kurban juga harus disemprot disinfektan sebelum meninggalkan lokasi penyembelihan dan pemotongan daging kurban. Petugas kurban yang kebetulan memiliki ternak juga dilarang  mendatangi kandang sebelum disemprot dulu disinfektan.

Hal penting lain, panitia kurban tidak membagikan mentah untuk bagian jeroan, kepala, kaki dan buntut kepada masyarakat. Bagian-bagian tersebut harus direbus dulu minimal 30 menit pada suhu minimal 70 derajat celcius sebelum dibagikan ke masyarakat.

Selama Idul Adha, masyarakat memang masih bisa memotong kurban sendiri. Namun, ada baiknya masyarakat juga memikirkan alternatif cara berkurban lainnya. Misalnya berkurban secara online, yakni menitipkan uangnya ke lembaga-lembaga tertentu untuk dibelikan hewan kurban, dipotong dan didistribusikan.

Atau juga pekurban bisa meminta bantuan jasa Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di kota dan kabupaten setempat untuk meminimalisir penyebaran virus PMK. Cara-cara alternatif tersebut tetap bisa memenuhi syariat agama Islam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya