KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka Pencucian Uang

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat tersangka masih aktif menjabat sebagai Wali Kota Ambon.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, Tim Penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin 4 Juli 2022.

Ali juga menyampaikan dugaan TPPU yang dilakukan oleh Richard, pihak penyidik KPK menduga Walikota Ambon nonaktif itu menyembunyikan dan menyamarkan dengan sengaja asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. 

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

"Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali.

Pihak KPK juga berjanji mengusut tuntas dan akan menyampaikan perkembangan kasus perkara TPPU yang dilakukan oleh Wali Kota Ambon nonaktif itu. 

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

"Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat. Kami mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki infomasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada Tim Penyidik maupun melalui layanan call center 198," tutur Ali.

Sebagai informasi, KPK mengamankan Richard Louhenapessy bersama Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon, Andre Erwin Hehanusa. Selain itu, satu karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri juga diamankan KPK.

Richard ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima uang suap sebesar Rp500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.

Amri diduga memberikan uang ke Richard sejumlah Rp500 juta. Pemberian itu diberikan dengan ditransfer secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Kemudian, tersangka RL memberikan arahan dan janji hadiah kepada sejumlah rekannya untuk memenangkan proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat. Selain itu, ada Ketua Pokja II UKPBJ 2017, Ivonny Alexandra W Latuputty serta pihak dari Pokja UKPBJ Jermias F Tuhumena.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya