KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka Pencucian Uang
Senin, 4 Juli 2022 - 13:17 WIB

Sumber :
- ANTARA
Richard ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima uang suap sebesar Rp500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.
Amri diduga memberikan uang ke Richard sejumlah Rp500 juta. Pemberian itu diberikan dengan ditransfer secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.
Baca Juga :
Kemudian, tersangka RL memberikan arahan dan janji hadiah kepada sejumlah rekannya untuk memenangkan proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.Â
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat. Selain itu, ada Ketua Pokja II UKPBJ 2017, Ivonny Alexandra W Latuputty serta pihak dari Pokja UKPBJ Jermias F Tuhumena.
Â