Fakta PT Alfatih Indonesia, Travel Bodong yang Berangkatkan Calon Haji

Aparat keamanan Arab Saudi menangkap ribuan jemaah haji ilegal
Sumber :
  • Twitter @hsharifain

VIVA Nasional – Sebanyak 46 calon haji yang diberangkatkan PT. Alfatih Indonesia Travel Bandung Barat dideportasi karena tak mengantongi visa resmi atau tak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Terpopuler: Ramalan Zodiak sampai Penjelasan Buya Yahya Soal Panggilan Pak Haji

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kanwil Jawa Barat, Ahmad Handiman Romdony menjelaskan, hasil penelusuran menunjukan PT  Alfatih Indonesia Travel bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

"Hasil penelusuran kami dari Kementerian Agama KBB Kabupaten Bandung Barat, Alfatih ini sebenarnya ada di wilayah Pemkab, setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama," ungkapnya, Senin 4 Juli 2022.

Belum Haji Bolehkah Dipanggil Pak Haji? Begini Buya Yahya Menjelaskan

Ahmad memastikan penelusuran lebih lanjut terkait 46 calon haji ini masih berlangsung. "Karena Alfatih tidak terdaftar, kami tidak punya kewenangan untuk menindak ya," katanya.

Namun demikian, Ahmad mengimbau bila ada jemaah yang merasa telah ditipu dapat segera melapor ke polisi. "Kalau mau jemaah hajinya yang merasa tertipu atau segala macam itu bisa melaporkan ke aparat hukum," katanya.

Tak Banyak Masalah, Kemenag Nilai Proses Persiapan Haji Berjalan Baik

Haji furoda atau dikenal resmi sebagai visa muzamalah, banyak digunakan warga Indonesia untuk menunaikan ibadah haji secara cepat tanpa antrean. Namun, peluang haji itu acap kali dimanfaatkan oleh oknum travel nakal.

Sebelumnya diberitakan, 46 jemaah haji itu sudah sampai Jeddah, Arab Saudi. Namun, ternyata travelnya bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIH) resmi. Akibatnya mereka dideportasi.

"Ada 46 orang yang sudah sampai sini, sudah menggunakan baju ihram, dan datang tidak melalui PIHK. Jadi bukan travel yang biasa berangkatkan jemaah haji khusus tapi travel biasa," ucap Dirjen Haji dan Umrah, Prof Hilman Latief kepada media di Mekah.

Hilman menyebut, travel bodong itu ternyata mencari kuota haji ke negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura, tapi berangkat dari Indonesia. Sehingga saat tiba di Bandara Jeddah pada Kamis 30 Juni 2022 mereka dideportasi karena tak kantongi visa haji.

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat menerangkan pihaknya didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah mengecek langsung jemaah furoda yang tertahan ke bandara Jeddah.

Di dalam bandara, puluhan jemaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan.

Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi, identitas jemaah tidak terdeteksi dan tidak cocok. Jemaah memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.

Arsad Hidayat memastikan 46 calon haji yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia.

Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jemaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.

Sementara itu, sejumlah jemaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya