Novel Baswedan Ngaku Pernah Diperingati Ketua KPK Firli Bahuri

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengatakan dirinya pernah mendapat peringatan dari pimpinan KPK, Firli Bahuri soal pengusutan kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus itu. 

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Novel merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan yang memimpin penangkapan Edhy beserta rombongannya, saat baru tiba di Indonesia dari kunjunganya ke Amerika Serikat.

Novel menyampaikan keterangannya tersebut pada saat menjadi saksi dalam gugatan administratif oleh eks pegawai KPK yang tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk beralih menjadi ASN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Dalam sidang tersebut, Novel mengaku diultimatum oleh Firli Bahuri. Firli, kata Novel, dirinya merasa diserang atas penangkapan Edhy Prabowo.

"Itu terjadi ketika penyidik KPK melakukan ekspose atau gelar perkara dalam kasus Edhy Prabowo pada 25 November 2020. Saya menyampaikan itu dalam keterangan saya sebagai saksi di PTUN Jakarta. Pernyataan dari Firli tersebut, yang bersangkutan merasa bahwa adanya OTT tersebut menyerang yang bersangkutan," kata Novel dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Senin 4 Juli 2022.

Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati

Mantan penyidik KPK tersebut juga mengatakan, Pada Desember 2020 lalu, KPK juga mengusut kasus suap pajak dan kasus suap Bansos Covid-19, yang telah menyeret eks Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka.

Novel menilai bahwa kejadian tersebut, sebagai bentuk sikap dari Firli untuk menyelundupkan norma mengenai TWK pada draf Peraturan Komisi (Perkom) sebagai dasar untuk penyingkiran pegawai-pegawai tertentu.

"Kenapa saya katakan penyelundupan norma? Karena hal itu ditemukan oleh Komnas HAM dan ORI yang menyatakan serupa, yang menggambarkan bahwa proses pembuatan Perkom sebenarnya telah selesai dan sudah di-upload dalam portal KPK pada bulan November 2020. Mengingat ketentuan di KPK, bila akan membuat peraturan, draf final harus di upload dalam portal KPK," ujar Novel.

Tidak hanya sampai di situ, Novel juga membeberkan pimpinan KPK tersebut memalsukan berita acara harmonisasi untuk kegiatan acara Kemenkumham pada Januari 2021 lalu.

"Setelah Firli dkk merasa terserang dengan adanya OTT dan penanganan kasus besar di KPK, kemudian Firli memasukkan norma tambahan dan melakukan perubahan draf final Perkom dengan cara ilegal," ucap Novel.

"Perbuatan Firli tersebut dibantu oleh Karo Hukum KPK yang menandatangani berita acara harmonisasi, padahal dia (Firli) sebenarnya tidak hadir dalam acara tersebut (surat palsu)," tambahnya.

Barulah, kata Novel, Firli menjadikan Tes TWK sebagai alasan untuk menyingkirkan beberapa penyidik KPK dengan mengatakan terdapat banyak masalah administrasi didalamnya.

"Semuanya sudah disampaikan ke sidang pengadilan. Semua itu juga sudah menjadi temuan dari Komnas HAM dan Ombudsman RI," tutup Novel.

Baca juga: Belum Tangkap Harun Masiku, Novel: Firli yang Tak Bisa Tidur Nyenyak

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya