46 Calon Jemaah Haji Dideportasi, DPR Minta Travel Diberi Sanksi

Ketua DPP Golkar bidang media dan penggalangan opini, Ace Hasan Syadzily.
Sumber :
  • VIVAnews/Lilis Khalisotussurur

VIVA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyoroti masalah 46 calon jemaah haji yang dideportasi atau dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia karena berkas visanya tidak memenuhi syarat menurut otoritas setempat.

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

Hari terakhir kedatangan jemaah haji Indonesia di Jeddah

Photo :
  • MCH 2022

Korban Travel

MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Demokrat: Selanjutnya Pak Prabowo Butuh Penguatan di Parlemen

Menurut Ace, terbuka kemungkinan ke-46 WNI tersebut menjadi korban dari travel yang secara sengaja memberangkatkan ke Arab Saudi untuk tujuan Ibadah haji tanpa prosedur resmi.

"Sesuai dengan UU Haji dan Umrah, bagi siapapun perusahaan yang memberangkatkan jamaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan, maka sebaiknya perusahaan itu diberikan sanksi. Dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku," kata Ace kepada wartawan, Senin, 4 Juli 2022.

Saldi Isra Sentil DPR: Jangan Lepas Tangan dari Masalah Pemilu

Baca juga: Mengenal Haji Furoda yang Membuat 46 Calon Jemaah Haji Dideportasi

Bukan Visa Haji

Ace menuturkan, selalu ada cara masyarakat mendapatkan visa untuk berangkat haji tanpa melalui sistem yang berlaku karena bisa tunggu antrean yang panjang. Menurut Ace, ke-46 WNI yang dideportasi, mendapatkan visa Arab Saudi dari negara lain (Singapura dan Malaysia) yang bukan merupakan visa haji.

"Seharusnya mereka mengetahui bahwa tanpa visa resmi haji dari Arab Saudi, dari negara manapun berangkat, tak akan bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci ini," ujarnya.

Berharap Pemerintah Tetap Berikan Perlindungan

Kendati demikian, tegas Ace, pemerintah Indonesia tetap memberikan perlindungan atas keselamatan ke-46 WNI tersebut selama di tanah suci. Menurut dia, mereka tetap harus diberikan pelayanan selama di tanah suci.

"Kepada masyarakat agar hati-hati dalam menerima tawaran perjalanan haji tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi. Apalagi mendapatkan visa negara lain tapi didapatkan dari negara lain pula tanpa menjelaskan visa tersebut buka merupakan visa haji," kata Ace.

Lebih lanjut, Ace mendukung upaya pemulangan ke-46 WNI tersebut untuk menegakkan peraturan perundang-undangan.

"Langkah ini sebagai pembelajaran agar kita konsisten bahwa penggunaan visa ya harus dipergunakan sesuai dengan peruntukannya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya