Potong Dana Umat 13,5 Persen, ACT: Kami Bukan Amil Zakat

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar gelar konferensi pers.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar menegaskan lembaga filantropi yang dipimpinnya ini bukan merupakan Amil Zakat. Sehingga, pemotongan donasi umat tidak mengikuti syariat Islam seperti lembaga zakat lainnya.

Ibnu menjelaskan, dalam syariat Islam lembaga zakat hanya dibolehkan memotong 12,5 persen dari total dana. Sementara, ACT yang bukan merupakan Amil Zakat memutuskan memotong dana sebesar 13,5 persen.

"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen. Mereka yang merupakan Amil Zakat memotong 12,5 persen. Kenapa ACT mengambil lebih? Karena ACT bukan lembaga zakat," ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin, 4 Juli 2022.

"ACT itu filantropi umum yang dananya bersumber dari masyarakat, CSR, sedekah umum atau infaq dan ada yang dari dana zakat," sambungnya.

Organisasi ACT

Photo :
  • Instagram @actforhumanity

Ibnu menerangkan, pemotongan 13,5 persen dana umat itu diambil dari zakat sebesar 12,5 persen. Kemudian sisanya diambil dari infaq umum, CSR, serta dana hibah. Sedangkan, untuk dana waqaf yang diterima ACT sama sekali tidak dilakukan pemotongan.

Kata Ibnu, jika kebutuhan bantuan kemanusiaan untuk dialokasikan di 47 negara itu sangat besar, maka pihaknya akan mengambil dari dana non zakat seperti, infaq atau donasi umum yang diberikan masyarakat. Bahkan, tak jarang gaji karyawan ikut terkena potongan jika biaya operasional membludak.

"Ada pemotongan. Jadi misalnya ada program, satu bulan dijalankan, namun pandemi membuat kondisi keuangan tidak signifikan, sehingga kami melakukan perubahan 4 sampai 5 kali. Nah, struktur gaji ini akhirnya menyesuaikan dengan dana filantropi," terangnya.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan?

Ibnu menyebut pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dewan Syariah dalam pemotongan donasi umat ke ACT. Kedepan, ia berharap, lembaga filantropi ini bisa memangkas dana operasional hingga zero persen sehingga seluruh donasi yang masuk sepenuhnya kembali ke masyarakat.

"Kami tanya ke Dewas Syariah, pasca 11 Januari 2022 (mundurnya Ahyudin sebagai pimpinan ACT), kami minta agar dibimbing sehingga alokasinya bisa dipertanggungjawabkan ke publik," ungkapnya.

Rektor UMSU Serahkan Insentif Publikasi Ilmiah Dosen Sebesar Rp3,5 Miliar

"Kami komitmen, kami upaya maksimal sehingga operasional untuk lembaga zero persen baik.zakat, infaq, waqaf semua akan kembali ke masyarakat di tahun 2025," tutup Ibnu.

Catat! Ini Ketentuan dan Syarat Membayar Zakat Fitrah dalam Islam
Pendeta Gilbert Lumoindong

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

Pendeta Gilbert Lumoindong kembali dipolisikan gegara khotbah kontroversialnya oleh Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024