Dirjen Haji: Kemenag Tidak Kelola Visa Mujamalah

Dirjen Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA Nasional – Kementerian Agama menegaskan bahwa sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah. Kewenangan Kementerian Agama adalah pengelolan visa haji kuota Indonesia. Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus. 

img_title Buntut Mencuatnya Kasus Pelecehan Seksual, Kemenag Bekukan Sementara Ponpes Dar Et Tauhid

"Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia," kata Dirjen Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, Selasa, 5 Juli 2022. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 

img_title Kemenag Tegaskan Status Halal-Haram Kripto Mengacu Fatwa MUI, Ini Syaratnya

"Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolaan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi," sambungnya. 

Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK. 

img_title Kemenag Bongkar 3 Strategi Sakti Zakat Produktif: Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan dan Kemandirian Umat

"Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK," tuturnya. 

Kata dia, bahwa ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri. 

Direktur KSKK Madrasah Kemenag, Nyayu Khodijah

Kemenag Dorong Penguatan Kapasitas Pengurus Komite Madrasah Guna Tingkatkan Kualitas

Kemenag menyampaikan, Madrasah merupakan jenjang pendidikan yang tumbuh dari masyarakat, dimana masyarakat juga ingin terus berkontribusi bagi kemajuannya.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut