ACT Pernah Dilaporkan Dugaan Penipuan, Bareskrim: Masih Lidik

Dirtipidum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian
Sumber :
  • Dokumentasi Humas Polri

VIVA Nasional – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pernah dilaporkan ke Bareskrim terkait kasus dugaan penipuan dalam akta autentik pada 2021. Menurut dia, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti guna menemukan unsur pidana yang dituduhkan terhadap ACT.

“Iya (sempat dilaporkan). Sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” kata Andi Rian saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 5 Juli 2022.

ACT, kata Andi, dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kini, penyidik belum meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.

“Masih lidik (penyelidikan),” ujarnya.

Sementara, Andi menyebut pihanya sudah memanggil sejumlah orang untuk diambil klarifikasi terkait laporan terhadap ACT ini. “Sudah ada beberapa pihak yang diklarifikasi,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, PPATK menemukan indikasi adanya transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme oleh lembaga kemanusiaan ACT. Kini, ACT lagi ramai dibicarakan karena dugaan penyelewengan pengelolaan dana keuangannya.

“Transaksi mengindikasikan demikian (untuk aktivitas terorisme), dugaan aktivitas terlarang,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi wartawan pada Senin, 4 Juli 2022.

Menurut dia, PPATK menemukan sejumlah transaksi yang diduga disalahgunakan dananya oleh pengelola ACT. Salah satunya, kata dia, dana yayasan digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi atau pimpinannya. “Ya indikasi kepentingan pribadi,” ujarnya.

Anjing Pelacak Juga Dikerahkan Amankan Sidang Putusan Pilpres di MK, Polri Ungkap Alasannya

Namun demikian, Ivan mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lagi terhadap sejumlah temuan atau indikasi penyalahgunaan pengelolaan dana oleh ACT. Bahkan, sejumlah temuan tersebut sudah diserahkan juga kepada aparat penegak hukum seperti Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Ya Densus dan BNPT. Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama. Proses masih kami lakukan, perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” jelas dia.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

Sementara, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga masih melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggal (ACT). “Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Menurut dia, sejauh ini belum ada masyarakat yang melaporkan dugaan penyelewengan pengelolaan dana umat oleh ACT. Kini, Bareskrim juga masih melakukan pengumpulan bahan-bahan terkait isu yang menimpa ACT.

Masuk Bursa Cagub Jateng 2024, Irjen Ahmad Luthfi: Saya Masih Dinas

“Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dulu,” ujarnya.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Donasi, Yandri DPR: Kalau Perlu ACT Dibubarkan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya