Polisi Gagalkan Penyelundupan 93.000 Benih Lobster Tujuan Vietnam

Polrestabes Palembang menggagalkan penyelundupan benih lobster.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sadam Maulana (Palembang)

VIVA – Tim Reskrim gabungan Polrestabes Palembang pimpinan Komisaris Polisi Tri Wahyudi, melakukan penggerebekan di gudang penangkaran benih Lobster di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Selasa, 5 Juli 2022.

Cegah Penyelundupan BBL, KKP Perketat Pengawasan di Sektor Darat dan Laut

Hasilnya, dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 93.000 benih Lobster jenis mutiara dan pasir. Penggerebekan ini juga dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Selain puluhan ribu benih Lobster, petugas gabungan juga turut mengamankan 24 orang yang bekerja di lokasi tersebut. Penggerebekan ini berawal dari adanya laporan masyarakat, yang mengetahui penangkaran benih lobster melanggar hukum.

Vietnam Jadi Surga Penyelundupan Benih Lobster RI, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi Benih lobster.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Reskrim Polrestabes palembang, langsung bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, petugas pun langsung melaksanakan penggerebekan pada hari ini.

KKP Gelar Operasi Cegah Penyelundupan Benih Bening Lobster yang Potensi Rugikan Negara Rp30 Triliun

"Awalnya ada laporan masyarakat dan langsung kita tindaklanjuti di TKP (tempat kejadian perkara). Kita pun melakukan penyelidikan selama tiga hari. Saat dilidik ternyata benar dan langsung dilakukan penggerebekan," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokmahad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi.

Ngajib mengatakan, saat dilakukan penggerebekan berhasil diamankan 24 orang diduga ikut dalam perdagangan benih lobster ini, antara lain sopir, bagian kolam, bagian pindah karantina, merawat udang dan satu orang sebagai bagian teknis di penangkaran ini, serta 93.000 benih lobster jenis mutiara dan pasir. 

"Kita proses semuanya karena sudah melanggar pidana yang dilanggar terdakwa ialah Pasal 92 juncto (Jo) Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 45 Tahun 2009. Juga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Jo Pasal 26," ujarnya. 

Dari keterangan salah satu pelaku, kata Ngajib, benih lobster ini nantinya akan di pasarkan ke Batam dan ke Vietnam.

"Kalau dari pengakuannya baru mulai di tempat ini. Namun kita masih melakukan pengembangan terkait hasil ungkap kasus ini," kata Ngajib. 

Selain 24 orang yang bekerja di tempat ini, serta 93.000 benih lobster mutiara dan pasir, polisi juga turut mengamankan pompa, tedmon, tabung oksigen, dan box bos kosong.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya