BNPT: Belajar dari Kasus ACT, Pilih-pilih Lembaga untuk Donasi

Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol. Ahmad Nurwakhid
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengimbau masyarakat untuk memilih lembaga yang kredibel sesuai rekomendasi pemerintah dalam menyalurkan donasi. Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid mengatakan, kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang sedang ramai harus dijadikan pelajaran.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, Ada Apa?

“Belajar dari kasus ACT ini, BNPT mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyalurkan donasi, infak dan sedekah kepada lembaga yang resmi dan kredibel yang telah direkomendiasikan oleh pemerintah,” kata Nurwakhid dalam keterangannya pada Selasa, 5 Juli 2022.

ACT

Photo :
  • Facebook
Menko Polhukam Sebut Transaksi Judi Online 3 Bulan Pertama di 2024 Capai Rp 100 T

Termasuk, lanjut dia, dalam penggalangan dana kemanusiaan untuk luar negeri, masyarakat mesti hati-hati dengan menyalurkan pada lembaga resmi atau melalui Kementerian Luar Negeri.

“Supaya tidak disalahgunakan untuk kepentingan pendanaan terorisme,” jelas dia.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebut 3,2 Juta Orang Indonesia Main Judi Online

Menurut dia, masyarakat perlu ingat bahwa dalam konstruksi hukum untuk menentukan individu dan lembaga bisa dikenakan pasal tindak pidana jika memenuhi salah satu dari lima indikator, yaitu pelaku langsung, yang menyuruh melakukan, ikut serta melakukan, membantu untuk melakukan dan mendanai.

Diharapkan Koordinasi dan Konsultasi dengan BNPT

Karena itu, lanjut Nurwakhid, imbauan kehati-hatian berlaku juga kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta agar dalam penyaluran dana CSR. Diharapkan, melakukan koordinasi dan konsultasi dengan BNPT.

“Hal ini penting agar penyaluran dana untuk kepentingan kemanusiaan yang dilakukan individu ataupun lembaga tepat sasaran, dan terhindar dari kategori ikut dalam mendanai tindak pidana terorisme,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, PPATK menemukan indikasi adanya transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme oleh lembaga kemanusiaan ACT. Kini, ACT lagi ramai dibicarakan karena dugaan penyelewengan pengelolaan dana keuangannya.

“Transaksi mengindikasikan demikian (untuk aktivitas terorisme), dugaan aktivitas terlarang,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi wartawan pada Senin, 4 Juli 2022.

Menurut dia, PPATK menemukan sejumlah transaksi yang diduga disalahgunakan dananya oleh pengelola ACT. Salah satunya, kata dia, dana yayasan digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi atau pimpinannya. “Ya indikasi kepentingan pribadi,” ujarnya.

Namun demikian, Ivan mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lagi terhadap sejumlah temuan atau indikasi penyalahgunaan pengelolaan dana oleh ACT. Bahkan, sejumlah temuan tersebut sudah diserahkan juga kepada aparat penegak hukum seperti Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Ya Densus dan BNPT. Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama. Proses masih kami lakukan, perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya