Usai ACT Dibekukan, Kemensos Sisir Izin Lembaga Pengumpul Donasi

- Youtube Sekretariat Presiden
VIVA Nasional – Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy menegaskan Kemensos akan menyisir izin yang telah diberikan kepada lembaga-lembaga pengumpul sumbangan sosial berupa uang dan barang, menyusul temuan kejanggalan dalam pengelolaan donasi oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Tindakan penyisiran ini, terang Muhadjir, menunjukan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat.
"Selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya, Rabu, 6 Juli 2022.
Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pencabutan izin tersebut menyusul adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan ACT.
Pencabutan izin ACT itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.
Dalam keputusan tersebut, izin pengambilan dana dan barang oleh ACT dicabut karena pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Sedangkan dari hasil klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar kepada Kemensos Selasa kemarin, menyatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
"Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%," kata Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy.
Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.