Jadi Pj Gubernur Aceh, Status Marzuki Bukan Anggota TNI Aktif

VIVA Militer: Mayjen TNI Achmad Marzuki
VIVA Militer: Mayjen TNI Achmad Marzuki
Sumber :
  • kodamim-tniad.mil.id

"Statusnya saat ini sudah purnawirawan (bukan TNI aktif) dan beralih sebagai ASN (aparatur sipil negara) Kemendagri dengan jabatan staf ahli mendagri bidang hukum dan kesatuan bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya," ujar Benni.

Mantan Pangdam Iskandar Muda

Mayjen (Purn) Achmad Marzuki akan dilantik jadi Pj Gubernur Aceh di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh. Pelantikan ini langsung dilakukan oleh Mendagri Tito Karnavian.

Penunjukan Jenderal Bintang Dua itu untuk mengisi kekosongan kursi orang nomor satu di Aceh setelah masa jabatan Nova Iriansyah berakhir hari ini, Selasa, 5 Juli 2022.

Achmad Marzuki bukan orang baru di Aceh, ia tercatat pernah menjabat sebagai Panglima Kodam Iskandar Muda periode 18 November 2020 hingga 17 November 2021.