PPATK Blokir 60 Rekening ACT

Kepala PPATK, Konfrensi Pers Kasus ACT
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan puluhan rekening atas nama lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada penyedia jasa keuangan di Indonesia. 

Polisi Kantongi Identitas Bos Besar di Malaysia Pemasok Sabu-sabu ke Bandar Besar Murtala

"Per hari ini PPATK hentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022. 

Hingga hari ini, PPATK terus memantau perkembangan perihal data-data transaksi  keuangan dari lembaga ACT tersebut. "Kami memerlukan pendalaman lebih lanjut dari data-data masuk dari penyidik jasa keuangan," ujarnya 

Kemenko Perekonomian Buka Suara soal Heboh Dana PSN Masuk ke Kantong Politisi

Lebih lanjut, bahwa PPATK juga melakukan analisis penelusuran dana publik yang dihimpun oleh lembaga filantropis ACT tersebut sejak tahun 2018. 

Tentunya, kata dia, pengawasan pengumpulan dan penyaluran dana publik untuk pemberian bantuan ini telah diatur oleh Peraturan Presiden nomor 18 Tahun 2017. 

PPATK Ungkap Dana Kampanye dari Tambang Ilegal, Pakar Bilang Begini

"Peraturan telah jelas mengatur setiap lembaga atau organisasi masyarakat yang melakukan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk melakukan prinsip-prinsip kehati-hatian dan harus dikelola secara akuntabel," katanya.

Sebelumnya, PPATK menemukan indikasi adanya transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme oleh lembaga kemanusiaan ACT (Aksi Cepat Tanggap). “Transaksi mengindikasikan demikian (untuk aktivitas terorisme), dugaan aktivitas terlarang,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi wartawan pada Senin, 4 Juli 2022.

Menurut dia, PPATK menemukan sejumlah transaksi yang diduga disalahgunakan dananya oleh pengelola ACT. Salah satunya, kata dia, dana yayasan digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi atau pimpinannya. “Ya indikasi kepentingan pribadi,” ujarnya.

Namun demikian, Ivan mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lagi terhadap sejumlah temuan atau indikasi penyalahgunaan pengelolaan dana oleh ACT. Bahkan, sejumlah temuan tersebut sudah diserahkan juga kepada aparat penegak hukum seperti Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Ya Densus dan BNPT. Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama. Proses masih kami lakukan, perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” jelas dia.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya