PPATK Ungkap Aliran Dana Pengurus ACT ke Jaringan Al Qaeda

Kepala PPATK, Konfrensi Pers Kasus ACT
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Hasil penelusuran dari Pusat Pelaporan Analisis Transksi Keuangan (PPATK) menyebutkan ada indikasi aliran dana dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)  mengirimkan sumbangan dana  ke kelompok yang ada di negara yang berisiko tinggi. 

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebutkan seraca rinci bahwa negara  berisko tinggi yang dimaksud adalah kepada kelompok Al Qaedahdi Turki. Dana itu diduga mengalir ke kelompok teroris Al Qaeda

"Hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak yang, ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi pihak, yang bersangkutan pernah ditangkap. Menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda, penerimanya iya," kata Ivan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, Ada Apa?

Tentu saja, masalah perlu kajian yang mendalam lebih dalam oleh PPATK perihal aliran dana dari ACT ke kelompok teroris tersebut. 

"Tapi ini masih dalam kajian lebih lanjut. Apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan. Dan selain itu juga ada yang lain, yang secara tidak langsung terkait dengan aktivitas-aktivitas yang memang patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan," katanya. 

Menko Polhukam Sebut Transaksi Judi Online 3 Bulan Pertama di 2024 Capai Rp 100 T

Ia menambahkan, dalam pengiriman dana ke luar negeri itu ada yang dilakukan oleh pihak ACT, ada juga yang dikirim melalui perorangan. 

"PPATK melihat ada bebedapa selain entitas yayasan. PPATK melihat ada individu, melihat ada beberapa individu secara sendiri sendiri melakukan transaksi ke beberapa negara, ke beberapa pihak untuk kepentingan yang sedang diteliti," katanya. 

Sebelumnya, PPATK menemukan indikasi adanya transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme oleh lembaga kemanusiaan ACT (Aksi Cepat Tanggap). “Transaksi mengindikasikan demikian (untuk aktivitas terorisme), dugaan aktivitas terlarang,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi wartawan pada Senin, 4 Juli 2022.

Menurut dia, PPATK menemukan sejumlah transaksi yang diduga disalahgunakan dananya oleh pengelola ACT. Salah satunya, kata dia, dana yayasan digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi atau pimpinannya. “Ya indikasi kepentingan pribadi,” ujarnya.

Namun demikian, Ivan mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lagi terhadap sejumlah temuan atau indikasi penyalahgunaan pengelolaan dana oleh ACT. Bahkan, sejumlah temuan tersebut sudah diserahkan juga kepada aparat penegak hukum seperti Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Ya Densus dan BNPT. Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama. Proses masih kami lakukan, perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” jelas dia.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya