Dinsos Kota Bandung: ACT Belum Kantongi Izin Terima Bantuan Uang

ACT (Aksi Cepat Tanggap)
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung angkat bicara terkait dugaan penyelewengan dana bantuan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dinsos memastikan ACT di Kota Bandung tidak punya izin menyelenggarakan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). 

President Jokowi Urges Completion of Asset Forfeiture Bill

"Jadi (ACT) belum pernah mengurusi izin karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dulu," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Bandung, Ajat Munajat, Rabu 6 Juli 2022.

Ajat menilai, ACT harus mengajukan izin meski mengantongi kewenangan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Izin aktivitas di daerah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB dan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015.

Bekas Petinggi ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Penyelewengan Donasi Boeing

Menurutnya, banyak lembaga sosial yang mematuhi peraturan tersebut. Namun, ACT Kota Bandung hingga saat ini belum pernah mengurus perizinan itu. "Di Kota Bandung itu banyak dan sudah berizin," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. Pencabutan ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Mantan Bos ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Pencabutan itu berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Pencabutan tersebut ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Baca juga: 60 Rekening Diblokir, ACT Akan Kirim Surat ke PPATK

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya