ACT Setop Galang Dana, Donasi yang Sudah Terkumpul Tetap Disalurkan

Presiden ACT Ibnu Khajar saat konferensi pers di kantor ACT, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

VIVA Nasional – Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengatakan, pihaknya masih tetap beraktivitas rutin sehari-hari seperti biasa meski izin pengumpulan uang dan barang (PUB) telah dicabut oleh Menteri Sosial pada Selasa, 5 Juli 2022.

Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!

“Jadi Insya Allah, ACT tetap berjalan apalagi ada amanah yang sudah disampaikan pada kami. Jadi bukan legalitasnya (yang dicabut),” kata Ibnu di kantornya pada Rabu, 6 Juli 2022.

Menurut dia, izin ACT yang dicabut oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi berdasarkan surat Nomor 133/HUK/2022, tertanggal 5 Juli 2022 adalah tentang penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang. Tentu, kata dia, ACT akan hentikan kegiatan penggalangan dana.

Mensos Risma Ungkap Anggaran Kemensos 2024 Turun, Ini Penyebabnya

ACT (Aksi Cepat Tanggap)

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

“Karena surat itu kan melarang penghimpunannya ya. Kami akan kooperatif dan mengikuti pascaterbit surat ini. Upaya penggalangan dana pengumpulan dana dari ACT dihentikan dulu,” ujarnya.

Otto Hasibuan soal MK Panggil 4 Menteri Jokowi: Kami Fine-fine Saja

Akan tetapi, Ibnu mengatakan amanah yang sudah didonasikan para donatur itu harus tetap disalurkan kepada masyarakat. Sebab, lanjut dia, banyak donatur bertanya bagaimana donasi yang sudah diberikan usai dicabutnya izin pengumpulan uang dan barang oleh Menteri Sosial.

“Insya Allah kami berkomitmen meneruskan distribusi bantuan yang sudah diamanatkan ke kami. Amanah yang sudah disampaikan ke kami, akan kami tuntaskan menyampaikan amanah ini ke masyarakat. Kan aturannya gak boleh menggalang. Yang sudah masuk kemarin kami akan terus distribusikan. Karena bagaimana pun ini jadi amanah lembaga,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan ACT.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022, tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli 2022.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi: Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sedangkan, hasil klarifikasi dari Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. 

Angka 13,7 persen itu tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya