Sempat Dicap Organisasi Berbahaya di India, Begini Penjelasan ACT

ACT
Sumber :
  • Facebook

VIVA – Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar buka suara soal kabar Pemerintah India yang menyebut ACT sebagai organisasi berbahaya pada 2020. Diduga, ACT terafiliasi dengan Falah e-Insaniat Foundation (FIF) dan Lashkar e-Taiba (LET) di India atau sayap kiri Islam garis keras.

10 Kota Paling Berbahaya di Dunia Bagi Wisatawan, Mayoritas Benua Merah

“Sedikit menjawab tentang 2020 ada program yang didiskusikan ke India. Kami ingin sampaikan, teman-teman ACT hadir ke sana 2 pekan setelah kondisi damai,” kata Ibnu di kantornya pada Rabu, 6 Juli 2022.

Presiden ACT Ibnu Khajar saat konferensi pers di kantor ACT, Jakarta.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris
5 Negara Dengan Kejahatan Pemerkosaan Tertinggi di Dunia, Ada Indonesia?

Presiden ACT Mengaku Kaget saat Mendengar Kabar Itu

Maka dari itu, Ibnu mengaku kaget mendengar berita tersebut. Menurut dia, mitra ACT di lapangan dipastikan organisasi-organisasi yang legal dan tidak terafiliasi dengan kelompok terorisme. Sebab, ACT berkoordinasi dengan organisasi ulama legal di India.

Drama Penyelamatan Menegangkan! Angkatan Laut India Bebaskan Kru Kapal dari Bajak Laut Somalia

“Mitra kami di lapangan organisasi ulama yang legal di India. Jadi Insya Allah, kami yakin mitra kami bukan teroris atau terindikasi jaringan teroris,” ujarnya.

Kemensos Sudah Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan ACT.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022, tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli 2022.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, berbunyi pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sedangkan, hasil klarifikasi dari Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen itu tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya