Fadli Zon dan Refly Harun Jadi Saksi di Kasus Hoax Habib Bahar

Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA Nasional – Anggota DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Fadli Zon dijadwalkan bakal hadir dalam sidang dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith. Fadli Zon hadir akan menjadi saksi meringankan untuk Habib Bahar bin Smith.

Kehadiran Fadli Zon sebagai saksi meringankan dipastikan kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta.

"Iya (Fadli Zon jadi saksi) jadi saksi meringankan untuk perkara habib Bahar," ujar Ichwan, saat dikonfirmasi, Kamis 7 Juli 2022.

Pun, dalam sidang kali ini, Ichwan mengatakan pihaknya juga bukan menghadirkan Fadli Zon. Selain Fadli, tim kuasa hukum juga menghadirkan Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar Front Pembela Islam (FPI) Marwan Batubara. Kemudian, ada juga pakar hukum tata negara Refly Harun.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa hukum Habib Bahar lainnya, Aziz Yanuar menyampaikan Fadli dihadirkan sebagai saksi fakta. Begitu juga Marwan batubara selaku saksi fakta. Namun, untuk Refly Harun diplot untuk saksi ahli.

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana dalam kasus penyebaran berita bohong pada 11 Desember 2021 saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung. Ceramah itu diunggah dalam akun Youtube dan viral di media sosial.

Jaksa menyampaikan Habib Bahar didakwa atas isi ceramahnya karena membahas Habib Rizieq Shihab dan enam anggota laskar FPI yang kemudian viral karena disebar di media sosial.

Ikhlas Pangkal Sukses: Catatan Kecil tentang Prabowo Subianto

Tidak hanya itu, Habib Bahar disebut menyatakan Habib Rizieq Shihab (HRS) ditangkap polisi karena melaksanakan Maulid Nabi SAW. Padahal, menurut Jaksa, Habib Rizieq ditangkap karena melakukan pemalsuan data hasil seab di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Habib Bahar didakwa dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Respons Refly Harun, Gerindra: Dia Sedang Frustasi
Rumah mewah Andika Perkasa viral di media sosial.

Top Trending: Rumah Mewah Mantan Panglima TNI Hingga Habib Bahar Gombalin Pelayan Restoran

Ada sejumlah berita terpopuler dari kanal trending di antaranya rumah mewah mantan Panglima TNI hingga Habib Bahar Gombalin pelayan restoran cantik.

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024