Draf Final RKUHP: Penista Agama Dipenjara 5 Tahun

foto ilustrasi keadilan
foto ilustrasi keadilan
Sumber :

VIVA Nasional – Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah disetor pemerintah ke Komisi III DPR. Pemerintah dan DPR akan kembali menggodok draf RKUHP tersebut.

Dalam draf RKUHP itu juga mengatur mengenai kehidupan beragama menyangkut tindak pidana penistaan agama. Hal itu tertuang dalam Pasal 302 RKUHP yang menyatakan setiap penista agama di Indonesia bakal dihukum penjara paling lama lima tahun. 

Dikutip VIVA, Kamis, 7 Juli 2022, Pasal 302 RKUHP dalam draf tersebut berbunyi:

Setiap orang di muka umum yang:
a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
c. menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Ilustrasi tahanan diborgol

Ilustrasi tahanan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO

Sementara, untuk orang yang menyebarkan informasi mengenai penistaan agama itu melalui sarana teknologi akan menerima hukuman yang sama, yaitu penjara paling lama lima tahun. Berikut bunyi lengkap pasal tersebut.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," demikian isi Pasal 302 RKUHP ayat 1. 

Halaman Selanjutnya
img_title