KPK Setor Rp5,3 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Jero Wacik

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA Nasional – Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp5,3 Miliar. Uang itu merupakan penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana Jero Wacik

Kasus Korupsi Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Luar Negeri

"Sebelumnya, terpidana Jero Wacik membayar kewajiban dimaksud dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis,7 Juli 2022. 

Ali menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi baik pembayaran denda maupun uang pengganti sehingga upaya aset recovery bisa lebih optimal. 

Eks Anak Buah SYL Sebut BPK Minta Uang Rp12 Miliar untuk WTP, KPK Ultimatum Begini

Kasus Jero Wacik

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada Jero Wacik. Majelis menilai Jero telah memenuhi unsur-unsur dalam tiga dakwaan berlapis yang didakwakan kepadanya. Jero terbukti telah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. 

Saksi Sebut SYL Palak Pejabat saat Kunjungan ke Brazil Hingga Amerika Serikat

Jero Wacik Resmi Ditahan

Photo :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

Selain itu, Jero juga dinilai telah terbukti menerima gratifikasi ketika menjabat sebagai Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Jero Wacik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 9 Februari 2016. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya