Divonis Hukuman Mati di PN Surabaya, Mata 2 Pengedar Sabu Berkaca-kaca

Sidang dua pengedar narkotika yang divonis mati oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana, terdakwa pengedar narkotika, Kamis, 7 Juli 2022. Begitu palu diketok, mata kedua terdakwa pun berkaca-kaca.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

"Menyatakan, terdakwa 1, Dwi Vibbi Mahendra, dan terdakwa 2, Ikhsan Fatriana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam peredaran narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram,” kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting.

“Menjatuhkan kepada para terdakwa pidana mati," imbuhnya.

Positif Narkoba, Istri Bintang Emon: Gak Nyangka Dijebak Suami Sendiri

Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Sama dengan jaksa, hakim menyampaikan bahwa hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa dinilai merusak kesehatan masyarakat Surabaya. "Hal yang meringankan nihil," ujar Hakim Martin.

Ilustrasi sidang di pengadilan.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Gak Nyangka, Istri Bintang Emon Dinyatakan Positif Narkoba

Menerima vonis maksimal itu, mata kedua terdakwa terlihat berkaca-kaca. Pengacara kedua terdakwa, Syamsoel Arifin dan Adi Chrisianto, langsung mengajukan banding usai putusan tersebut. "Kami langsung ajukan banding yang mulia," ucapnya.

Vibbi dan Ikhsan duduk sebagai pesakitan setelah ditangkap aparat karena terlibat aktivitas peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada 2021 lalu. 
Ketika itu, pada 14 Desember 2021 lalu terdakwa Vibbi berkomunikasi dengan Joko (DPO). Joko menyampaikan kepada Vibbi bahwa ada pekerjaan pengiriman narkotika.

Pada 12 Desember 2021, Vibbi pun berangkat ke Bandung, Jawa Barat, seorang diri. Ia menginap di hotel dekat Stasiun Bandung Kota. Kemudian, Zoa-zoa (DPO) menghubungi Vibbi dan menginfokan akan ada seorang laki-laki datang menemui untuk menemani. Pada Senin, 20 Desember 2021, terdakwa Ikhsan kemudian menemui Vibbi.

Setelah bertemu, keduanya kemudian diperintah Zoa-Zoa ke Pekanbaru, terbang dari Jakarta. Di Pekanbaru, keduanya menginap di hotel. Di sana, Joko kemudian menghubungi Ikhsan untuk mengambil narkotika jenis sabu di tempat sesuai yang diarahkan. Di lokasi, terdakwa Ikhsan dan Vibbi mengambil dua koper berisi sabu-sabu.

Pada 9 Januari 2022, kedua terdakwa kemudian diperintah Joko ke Lampung. Di sana keduanya juga menginap di hotel. Nah, saat itulah keduanya ditangkap aparat Polrestabes Surabaya. Dalam pemeriksaan diketahui, dari dalam koper ditemukan 20 bungkus teh Cina berisi sabu-sabu seberat total 43,4 kilogram. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Jawa Timur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya