- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA - Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta kembali menolak keberangkatan penumpang yang merupakan calon jemaah haji.
Penyalahgunaan Visa
Tercatat ada 39 penumpang yang merupakan calon jamaah haji ditolak keberangkatannya. Penolakan itu pun dilakukan usai ditemukan adanya penyalahgunaan visa untuk keperluan haji.
"Menyikapi maraknya penyalahgunaan visa untuk keperluan haji, kami pun memperketat pemeriksaan keimigrasian bagi calon jemaah haji dan kemarin, kami kembali menolak 39 penumpang," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Jumat, 8 Juli 2022.
Baca juga: 46 Calon Jemaah Haji Dideportasi, DPR Minta Travel Diberi Sanksi
Prosedur Pemeriksaan Keimigrasian
Penolakan yang dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta itu dirincikan adanya berbagai macam visa yang digunakan para calon jemaah haji.
Dirincikan, 2 orang penumpang pesawat Etihad Airways (EY 475) dengan visa ziarah syakhsiyah (kunjungan pribadi), 5 orang penumpang pesawat Batik Air (ID 7153) dengan visa wisata, 12 orang penumpang pesawat Emirates (EK 357) dengan visa wisata, dan 20 orang penumpang pesawat Qatar Airways (QR 957) dengan visa wisata.
"Penolakan keberangkatan calon jemaah tanpa visa haji telah memenuhi prosedur pemeriksaan keimigrasian," ujarnya.
Kantor Imigrasi berpedoman pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan Pasal 119 Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
"Selain itu guna meminimalisir resiko pemberangkatan jamaah tanpa visa haji yang sah, kami pun berkoordinasi dengan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadan Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama RI, serta telah meminta dukungan kepada pihak maskapai untuk tidak mencetak boarding pass penumpang calon jemaah haji jika tidak ditemukan visa haji yang sah," katanya.