Mardani Maming Lawan KPK, Minta Status Tersangkanya Dibatalkan

Mardani H Maming.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA Nasional – Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming akan melakukan perlawanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sidang praperadilan atas status tersangkanya. Sidang digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tersangka Penembakan di Bandara Kuala Lumpur Coba Kabur dari Malaysia dengan Identitas Palsu

"Perkara permohonan praperadilan, pemohon Mardani H Maming, termohon KPK, sidang Selasa 12 Juli 2022 jam 10.00 WIB pagi," kata pejabat Humas PN Jaksel, Haruno, kepada wartawan, Selasa 12 Juli 2022.

Haruno mengatakan, sidang praperadilan ini akan dipimpin hakim Hendra Utama Sutardodo. Sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB.

Kasus Flexing, Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Adapun pada petitum permohonan praperadilan itu, Mardani Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Politikus PDIP itu meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan, oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

2 Tersangka Penembakan di Rumah Aktor Salman Khan Ditangkap Polisi

Sementara itu, Mardani Maming meminta hakim menyatakan penyelidikan-penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis petitum tersebut.

Sebelumnya, Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait keabsahan penetapan tersangka terhadapnya. Lalu dia menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia menduga dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat penetapan tersangka untuk Mardani H Maming terkait kasus dugaan korupsi. 

"Sudah diterima (surat penetapan tersangka) pada hari Rabu, 22 Juni 2022," ujar kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 24 Juni 2022. 

Ahmad Irawan menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu surat penetapan tersangka yang dikirimkan KPK. Termasuk dengan mempertimbangkan rencana pengajuan praperadilan.

Mardani Maming sempat terseret dalam perkara dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp89 miliar. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya