Kompolnas Dukung Polri Usut Tuntas Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Poengky Indarti mendukung Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus baku tembak yang terjadi di rumah Kepala Divisi Propam, Irjen Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022. Akibatnya, Brigadir J selaku sopir istri Kadiv Propam tewas dalam insiden baku tembak tersebut.

100 Orang Masih Hilang Dalam Aksi Penembakan di Gedung Konser Moskow

“Kami mendukung pemeriksaan yang profesional, transparan dan akuntabel dalam kasus ini,” kata Poengky saat dihubungi wartawan pada Selasa, 12 Juli 2022.

Menurut dia, kasus ini terjadi setelah Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan pengancaman dengan cara penodongan pistol kepada istri Kepala Divisi Propam Polri. Kemudian, Bharada E yang merupakan ajudan Irjen Sambo datang setelah mendengar teriakan minta tolong.

Gathan Saleh Bakal Lakukan Rekonstruksi Kasus Penembakan di Jatinegara Hari Ini

Ilustrasi penembakan.

Photo :
  • Pixabay/stevepb

“Berdasarkan penjelasan Karo Penmas kepada media massa setelah dilakukannya olah TKP, Bharada E datang setelah mendengar teriakan minta tolong istri Kadiv Propam. Tetapi, kedatangan Bharada E malah disambut tembakan senjata oleh Brigadir J. Sehingga, Bharada E balas menembak untuk membela diri,” ujarnya.

Satu Keluarga Ditangkap, Diduga Terlibat Penembakan Brutal di Gedung Konser Rusia

Dengan begitu, Poengly menganggap pemicu kasus ini adalah terjadinya dugaan pelecehan dan ancaman kekerasan todongan pistol oleh Brigadir J kepada istri Kadiv Propam selaku korban, diikuti dengan serangan Brigadir J kepada Bharada E yang berupaya menyelamatkan korban.

Menurut dia, kasus pelecehan masuk dalam kategori kekerasan seksual, yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dapat menimpa perempuan siapa saja. Selain itu, tindakan keji tersebut juga dapat dilakukan oleh orang-orang yang dikenal.

“Kami berpendapat bahwa korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindungi. Kompolnas mengharapkan masyarakat sabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam dan Polres Jakarta Selatan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya