- VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)
VIVA Nasional – Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pendidikan, baik formal maupun nonformal, di Pesantren Majma'al Bahroin Hubbul Wathon minal Iman Shiddiqiyyah (Pesantren Shiddiqiyyah) di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pengawasan dilakukan setelah izin operasional pesantren tersebut batal dicabut.
“Kami berkewajiban untuk melakukan pembinaan, melakukan pengawasan, terkait dengan hal-hal yang menjadi kewajiban lembaga, menjadi hak santri, ini bisa terpenuhi dan terlaksana dengan baik,” kata Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kanwil Kemeneg Jatim Mohammad As’adul Anam di kantornya, Rabu, 13 Juli 2022.
Dia menjelaskan, Kemenag membatalkan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah karena kasus dugaan pencabulan yang kini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dan kasus penghalangan penindakan oleh kepolisian dilakukan oleh individu di pesantren tersebut, bukan berkaitan dengan yayasan pesantren maupun lembaga pendidikan di Pesantren Shiddiqiyyah.
Setelah pencabutan izin operasional dicabut maka segala pengelolaan lembaga pendidikan dan aktivitas kepesantrenan di Pesantren Shiddiqiyyah diserahkan kembali kepada pengelola pesantren.
Anam mengaku pihaknya telah bertandang ke Pesantren Shiddiqiyyah pada Senin awal pekan lalu untuk melihat lebih dekat bagaimana kegiatan belajar-mengajar di sana. “Sudah berjalan normal seperti biasanya,” ujarnya.
Pesantren Shiddiqiyah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah dengan kekuatan penuh kepolisian menjemput paksa anak dari pengasuh pesantren tersebut, Mas Bechi, pada Kamis, 7 Juli 2022 lalu.
Setelah sehari-semalam dicari di lingkungan pesantren, tersangka kasus dugaan pencabulan itu akhirnya menyerahkan diri pada Kamis malam. Dia langsung ditahan di Rutan Medaeng.