Jokowi Tetapkan Daftar Pahlawan Nasional yang Jadi Gambar Uang Rupiah

Presiden Joko Widodo saat umumkan ekspor minyak goreng.
Sumber :
  • Biro Pres dan Media Istana Kepresidenan.

VIVA Nasional - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres Republik Indonesia nomor 13 tahun 2022. Keppres itu terkait penetapan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama di bagian depan uang rupiah kertas.

JK Sebut Golkar Partai Terbuka, Tak Masalah Jika Jokowi-Gibran Gabung

Dalam Keppres tersebut, kebijakan ini sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada pahlawan nasional. Maka itu, Pemerintah perlu mencantumkan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama di bagian depan uang rupiah kertas NKRI.

Pun, merujuk pertimbangan tersebut, beberapa nama pahlawan yang dijadikan gambar utama di bagian depan mata uang kertas rupiah di antaranya yakni Mohammad Hoesni Thamrin, Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, Tjut Meutia, Frans Kaisiepo, hingga Dr. (H.C.) Ir. Soekarno, dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta.

Mendag Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir soal Pelemahan Rupiah

Untuk Soekarno dan Mohammad Hatta dijadikan gambar utama pada uang kertas Rp100 ribu.

Berikut daftar pahlawan nasional yang jadi gambar utama di bagian depan rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia:

Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi

a. Gambar pahlawan nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah):

b. Gambar pahlawan nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah):

c. Gambar pahlawan nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah),

d. Gambar pahlawan nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah),

e. Gambar pahlawan nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah),

f. Gambar pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah), dan

g. Gambar pahlawan nasional Tjut Meutia sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah),

Keppres tersebut itu ditandatangani Jokowi per 6 Juli 2022. "Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada saat ditetapkan," demikian bunyi pasal 4 Keppres tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya