AKBP Brotoseno Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Brotoseno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Nasional – Tim Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) telah memutuskan sanksi terberat kepada perwira menengah (Pamen) Polri, AKBP Brotoseno yakni memberhentikan tidak hormat alias dipecat dari anggota kepolisian.

Korlantas Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Ini Alasannya

“Hasil KKEP PK memutuskan untuk memberatkan putusan sidang KKEP PK terhadap AKBP Brotoseno berupa PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri pada Kamis, 14 Juli 2022.

Menurut dia, Sidang KKEP PK digelar pada Jumat, 8 Juli 2022 sekira 13.30 WIB. Adapun, putusan KKEP PK itu berdasarkan Nomor: TUT KKEP PK/I/VII/2022. Menindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut, maka sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH.

Kakorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk KTT WWF 2024 di Bali

AKBP Brotoseno

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

"Jadi saat ini untuk KEP PTDH belum ada," ujarnya.

Kakorlantas Titip Pesan Ini ke Personel Polri Saat Amankan KTT WWF di Bali

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan dan menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai pimpinan sidang KKEP PK terhadap AKBP Brotoseno. Sementara, anggotanya terdiri dari Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Wahyu Widada, Kepala Divisi Hukum Polri dan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo.

Berdasarkan Pasal 88 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, diatur mengenai mekanisme Sidang KKEP PK.

Kemudian, Pasal 89 mengatur tentang putusan bisa berupa menguatkan, memberatkan, meringankan, atau membebaskan sanksi KKEP atau KKEP Banding. Sedangkan, Pasal 91 mengatur tentang penyerahan petikan putusan.

Berikut bunyi Pasal 88:

(1) Sidang KKEP PK dilaksanakan dengan mekanisme:

a. KKEP PK memeriksa dan meneliti berkas; dan

b. KKEP PK melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan.

(2) Sebelum membuat amar putusan KKEP PK sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b, KKEP PK melaporkan hasil Sidang KKEP PK kepada Kapolri.

Pasal 89

(1) Putusan Sidang KKEP PK berupa:

a. menguatkan sanksi Putusan Sidang KKEP atau KKEP Banding

b. memberatkan sanksi Putusan Sidang KKEP atau KKEP Banding;

c. pengurangan sanksi Putusan Sidang KKEP atau KKEP Banding; atau

d. pembebasan dari penjatuhan sanksi KKEP atau KKEP Banding.

(2) KKEP PK menetapkan keputusan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak dimulainya sidang.

Pasal 91

(1) Petikan Putusan KKEP atau KKEP Banding diserahkan kepada:

a. Pelanggar;

b. Kepala Kesatuan Kerja tempat Pelanggar bertugas;

c. Fungsi Sumber Daya Manusia;

d. Fungsi Pengamanan Internal;

e. Fungsi Rehabilitasi Personel; dan/atau

f. Fungsi Provos.

(2) Petikan Putusan KKEP PK diserahkan kepada sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), kecuali Pelanggar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya