4 Tempat Bayar Dam Bagi Jemaah Tunaikan Haji Tamattu

Jemaah Haji Indonesia
Sumber :
  • MCH 2022

VIVA Nasional – Apa itu haji tamattu? Haji tamattu adalah melakukan umrah terlebih dahulu baru kemudian menunaikan haji. Ada aturan-aturan yang harus diperhatikan jika menunaikan ibadah haji tamattu ini, yaitu membayar Dam atau denda.

INFOGRAFIK : Rincian Rencana Perjalanan Haji 1445 H/2024 M

Kementerian Agama mengimbau jemaah haji Indonesia 1443 H/ 2022 M untuk membayar Dam atau denda sesuai aturan Arab Saudi. 

"Musim haji tahun 2022 ini, pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara telah mengeluarkan surat Petunjuk DAM dan Kurban Tahun 1443H yang ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina dan Thailand," kata Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers dikutip VIVA pada Jumat 15 Juli 2022.

Jokowi Compares Indonesian Toll Road Development with China, Korea

Jubir PPIH mengimbau agar jemaah membayar Dam dengan menyetorkan sejumlah uang ke bank Arab Saudi sesuai nilai harga hewan yang akan dipotong.

Akhmad Fauzin mengatakan, dengan mengikuti ketentuan tersebut, jemaah haji Indonesia akan mendapat banyak kelebihan, di antaranya: Bank penerima setoran Dam adalah Lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntablitas kinerjanya dapat dipertanggungjawabkan.

Ini 9 Rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia, Istitha'ah Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji

"Bank juga memiliki Lajnah Thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu. Dan memiliki lajnah syar’i, yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi, dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fiqih," kata Akhmad Fauzin.

Selain itu, harga hewan kurban juga standard, sehingga mendapat jaminan keamanan dari risiko unsur bisnis tak wajar dan unsur penipuan. Bahkan, bisa mencapai target tepat sasaran dalam distribusi daging, dan menumbuhkan solidaritas sosial serta menciptakan kemaslahatan yang lebih luas.

Tempat pembayaran Dam

Dengan demikian, jemaah diimbau untuk membayar Dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi. Bank tersebut diantaranya Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs ADAHI.

Pemerintah juga mengimbau agar jemaah tidak melakukan tansaksi dengan calo dan penjaja/pedagang, tidak membeli kupon dari situs web yang mencurigakan dan dimungkinkan untuk pergi ke tempat penyembelihan/jagal satu atau dua orang untuk menyaksikan secara langsung penyembelihan hewan kurban.

Bagaimana jika tidak mampu bayar Dam?

Konsultan Pembimbing Ibadah Daker Makkah Aswadi mengatakan, sesuai syari'ah, pelaksanaan Haji Tamattu' memang diwajibkan untuk membayar Dam dengan cara menyembelih sapi, unta atau kambing. Namun, jika tidak mampu membayar Dam maka diwajibkan untuk berpuasa.

"Kalau tidak mampu maka bisa diganti dengan berpuasa 10 hari. Yakni, 3 hari puasa di Makkah dan 7 hari puasa di Indonesia. Atau jika tidak memungkinkan puasa di Makkah, bisa juga dengan 10 hari seluruhnya puasa di Indonesia,”kata Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya dikutip dari Kemenag RI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya