- Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.
VIVA Nasional – Kembali terjadi kasus pencabulan yang menimpa salah seorang staf oleh anggota DPR RI yang berinisial DK. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membenarkan laporan terkait hal itu pada Kamis, 14 Juli 2022.
Anggota DPR RI yang menjadi terlapor di Bareskrim itu diduga melakukan pencabulan di Jakarta, Semarang, dan Lamongan. Pihak Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anggota dewan itu.
Kasus tersebut semakin menambah panjang dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anggota DPR RI maupun DPRD. Nah, berikut adalah fakta kasus pencabulan yang dilakukan oleh anggota DPR berinisial DK yang dirangkum VIVA dari berbagai sumber.
Pemanggilan Pelapor
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan, penyidik tengah meminta keterangan pelapor sebagai saksi. "Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi," kata Nurul kepada wartawan di Mabes Polri.
Nurul mengatakan, undangan permintaan klarifikasi sudah disampaikan kepada pelapor, agenda permintaan klarifikasi dijadwalkan pada Kamis, 14 Juli 2022. Tapi, sampai pukul 14.45 WIB, pelapor tidak hadir untuk memenuhi permintaan penyidik.
"Jadi, untuk kasus DK hari ini adalah jadwal pemanggilan untuk klarifikasi terhadap pelapor. Akan tetapi, pelapor belum hadir," jelasnya.
Dipanggil Pimpinan Fraksi
Pada Kamis, 14 Juli 2022, Agung Budi Santoso mengatakan pemanggilan kepada DK akan dilakukan oleh pimpinan fraksi. Ia mengaku baru mendengar adanya kabar terlapor DK ke polisi terkait adanya kasus pencabulan dari pemberitaan di media sosial.
Sementara menurut pengacara DK, Soleh, mengatakan bahwa Dewan Kehormatan Partai Demokrat sudah memeriksa kasus tersebut pada 2018 silam. Ketika itu DK masih menjabat sebagai anggota DPRD Lamongan dan korban masih menjadi staf.
Kasus Lama
Sebagai pengacara DK, Soleh mengaku heran dengan kemunculan kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama kliennya itu. Menurut dia, bila benar terjadi tindak pidana pencabulan, kasus itu seharusnya sudah dilaporkan ke polisi sejak beberapa tahun belakangan.
Surat Undangan
Dalam sebuah surat undangan permintaan klarifikasi yang tersebar di kalangan wartawan, kasus ini menurut laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu. Dari laporan itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.
Pasal yang Menjerat Terlapor
Anggota DPR RI berinisial DK ini diduga melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang, dan Lamongan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 289 KUHP. Menurut kabar, laporan itu dibuat oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan selaku pendamping korban.
Tanggapan MKD
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) turut merespons isu dugaan tindak pencabulan itu. Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman menyebut, pihaknya akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD.
Ia juga menjelaskan Pasal 8 aturan itu yang berbunyi MKD akan mengecek terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan. Bila sudah terbukti, MKD akan menjadwalkan pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi atas kejadian tersebut.