Polisi Usut Penjualan Obat Tidur di E-Commerce

Ilustrasi E-commerce.
Sumber :
  • DealStreetAsia

VIVA Nasional – Salah satu platform marketplace Tanah Air viral karena unggahan penjualan obat tidur. Terkait hal ini, polisi kini mengaku bakal menyelidikinya.

img_title Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Bekasi, 9 Orang Ditangkap

"Kasih masih lidik (penyelidikan)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, 15 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirinya menyebut, penjualan obat tidur tak bisa dilakukan secara bebas. Sebab, kata Mukti, obat tidur masuk dalam kategori psikotropika.

img_title Bukan Cuma Kampung Ambon-Boncos, Kapolri Suyudi Diminta Berantas Narkoba sampai ke Akar-akarnya

E-commerce.

Photo :
  • Unsplash

"Tidak boleh dijual bebas, masuk psikotropika," tuturnya.

img_title Anggota DPR Optimis Suyudi Berantas Narkoba di Indonesia hingga Tuntas

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih menelusuri terkait penjualan obat tidur di marketplace tersebut. Dia menambahkan, telah membentuk tim khusus guna menyelidikinya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami sudah bentuk tim," ucap Mukti menyudahi.

Lapak narkoba di Kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat

Sehari Usai Lapak Narkoba Digempur Polisi, 3 Orang Ditembak dan Ditikam di Kampung Ambon

Aksi penyerangan menggunakan senjata tajam dan senjata api terjadi di kawasan Jalan Tanggul Timur, seberang Kompleks Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut