8 Joki SBMPTN Tarif Rp100 Jutaan di Jatim Ditangkap, Begini Modusnya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :

VIVA Nasional – Sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) di Jawa Timur ditangkap. Pelaku yang diringkus berjumlah delapan orang ini punya tarif dalam menjalankan aksinya.

Awal Mula Dosen Untan Diduga Joki Nilai Mahasiswa S2: Tak Pernah Kuliah Tapi Ada Nilainya

"Kedelapan tersangka itu adalah, MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam keterangannya pada Sabtu, 16 Juli 2022.

Menurut dia, kelompok sindikat pelaku ini melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing seperti menjadi joki. Selain itu, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator dan team master.

Dugaan Adanya Dosen jadi Joki Mahasiswa S2, FISIP Untan Bikin Tim Investigasi

"Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama MJ selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN,” ujarnya.

Ilustrasi suasana pelaksanaan UTBK SBMPTN 2022

Photo :
  • antara
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Petugas Pengamatan: Durasi 118 Detik

Selanjutnya, kata dia, team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta. Saat peserta mengikuti ujian, lanjut dia, pelaku langsung memain perannya memastikan kamera di tangannya dapat memotret soal untuk di-screenshoot oleh para operator.

Dia menambahkan, setelah ditangkapan layar atau screenshoot oleh operator langsung mengirimkan ke team master guna dikerjakan soalnya. Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan jawabannya ke operator kembali untuk dibacakan melalui microfon yang dipakai para peserta.

"Bahwa tarif atau biaya sebesar Rp100 juta hingga Rp400 juta,” jelas dia.

Menurut dia, sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama. Berdasarkan keterangan tersangka, tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan Rp2,5 miliar.

“Tahun 2021, sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai universitas dengan pendapatan sebesar Rp6 miliar," tuturnya

Atas perbuatan, Dedi menambahkan tersangka dijerat Pasal 32 Ayat (2) Subsidair Pasal 48 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto 55 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya