Mas Bechi Minta Disidang Secara Offline, Apa Alasannya?

Mas Bechi, tersangka pencabulan (baju hitam dan kuning)
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Nasional – Pihak terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi meminta sidang perkara pencabulan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, dilaksanakan secara offline. Dalam sidang perdana yang digelar pada Senin, 18 Juli 2022, sidang dilaksanakan secara online dan terdakwa Mas Bechi dihadirkan secara daring dari Rumah Tahanan Klas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.

img_title Dokter di Bandung Bantah Cabuli Anaknya, Polda Jabar Selidiki Korban Bisa Tertarik Konten Pornografi

Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika dkk, kepada majelis hakim yang diketuai Sutrisno. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati yang juga bergabung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, permohonan sidang digelar secara offline itu belum dikabulkan oleh hakim. “Permintaan sidang offline disampaikan langsung [tim kuasa hukum terdakwa] di sidang tadi,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

I Gede Pasek Suardika mengakui soal itu. “Yang kami sesalkan kenapa harus online. Hari gini masih online, buat apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya kalau sidang online. Kalau online tetap di Jombang, kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita sama-sama [memperoleh] keadilan, apakah peristiwa yang didakwakan fakta atau peristiwa yang didakwakan fiktif. Kan, bisa diuji,” katanya.

img_title Respons Menohok Wali Kota Bandung soal Kasus Dokter Cabuli Anak

Bukan hanya kliennya, Pasek juga meminta agar saksi-saksi, termasuk saksi korban, dihadirkan secara langsung ke persidangan, bukan secara daring. Apalagi, lanjut dia, sidang digelar tertutup untuk umum yang itu artinya apa yang disampaikan oleh saksi korban tidak akan diketahui publik luas. Soal itu sempat jadi perdebatan antara tim penasihat hukum dengan JPU. “Akhirnya majelis hakim menengahi masing-masing mengajukan surat dengan argumentasinya,” ujarnya.

Pasek juga mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa. Dia menyebut dakwaan jaksa sumir. Salah satunya yang dia soroti ialah terkait jumlah korban yang di dalam surat dakwaan ternyata hanya satu orang. Hal itu, kata dia, berkebalikan dengan kehebohan di pemberitaan yang menurutnya menyebut korban lebih dari satu orang. “Nanti akan saya tanggapi [dakwaan jaksa] dalam eksepsi,” kata advokat yang juga berkecimpung di dunia politik itu.

img_title Ruben Onsu Curiga Laporan Palsu Soal Pencabulan Bukan Kebetulan: Sudah Disiapkan Sebagai Serangan Balik

Mas Bechi terjerat perkara setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut