Pakar Sebut Transportasi Publik Bisa Hancur karena Syarat Booster

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Bambang Haryo Soekartono.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Ketua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bambang Haryo Soekartono mengkritik kebijakan Pemerintah yang mewajibkan syarat booster bagi para pengguna transportasi publik, sebagaimana disebutkan dalam SE Satgas COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat tidak tepat di tengah geliat pemulihan ekonomi nasional dan menghancurkan transportasi publik.

Deretan Penyakit Ini Rentan Dialami Jemaah Haji dan Umrah, Wajib Vaksin Sebelum ke Tanah Suci!

Bambang beralasan, pengguna transportasi publik massal di Indonesia jumlahnya masih minim bila dibandingkan dengan transportasi online dan pribadi. Pesentasenya hanya sekitar 12 persen dari total yang menggunakan transportasi publik tidak massal dan transportasi pribadi. Karena itu bila syarat booster diterapkan tidak akan berdampak terhadap kekebalan komunal.

“Bahkan dampaknya pada perpindahan dari transportasi publik beralih ke transportasi pribadi dan berdampak macet/traffic jam, serta peningkatan kecelakaan di jalan raya," kata Bambang dalam keterangan tertulis diterima pada Senin, 18 Juli 2022.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Suasana vaksinasi booster di Jawa Tengah.

Photo :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno

Anggota DPR RI periode 2014-2019 itu menjelaskan, dari sisi pemborosan, kebutuhan ekonomi masyarakat menjadi bertambah dan seharusnya pemerintah paham bahwa dengan adanya masyarakat menggunakan transportasi pribadi, maka perpindahan atau pergerakan masyarakat makin sulit dipantau dan dikendalikan oleh pemerintah.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

"Seharusnya, sebelum mengeluarkan kebijakan pemerintah perlu melakukan kajian dan penelitian. Hal ini dapat dibuktikan bahwa booster bukan segala-galanya untuk mencegah COVID-19, terbukti di Indonesia yang mempunyai booster sampai dengan saat ini hanya 19 persen dari total penduduk 267 juta jiwa, pertambahan kasus sampai dengan tanggal 12 Juli 2022 adalah 3.361 kasus per hari,” ujar Bambang.

“Sedangkan Taiwan yang sudah booster 73 persen dari total penduduk 23 juta jiwa per tanggal 12 Juli 2022 tambahan kasusnya sebesar 28.972 kasus per hari, Singapura yang sudah booster 74 persen dari lima juta jiwa penduduk saat ini ada tambahan kasus sebesar 5.974 kasus per hari," imbuh politikus Partai Gerindra itu.

Vaksinasi booster Covid-19 di DIY

Photo :
  • Istimewa

Di Indonesia bisa ambil contoh di DKI Jakarta. Di Ibu Kota, vaksin 1 dan 2 mendekati 100 persen dan booster sudah lebih dari 40 persen dari jumlah penduduk 10,56 juta jiwa. Kendati begitu, penambahan kasus sebanyak 3.584 per hari. “Sedangkan Aceh dosis kedua masih 29 persen dan booster mendekati 0 persen dari jumlah penduduk 5,27 juta jiwa, pertambahan kasus 0 persen,” kata Bambang.

Di luar, menurutnya, banyak negara tidak membutuhkan lagi sertifikat vaksin sebagai persyaratan menggunakan transportasi publik. Di Jepang, misalnya, yang tidak vaksin pun kini bisa menggunakan transportasi publik. Begitu pula dengan Jerman yang semula menerapkan kewajiban vaksin akhirnya dibatalkan setelah menimbang keberatan dari masyarakat. “Ini berbeda dengan Indonesia,” ucapnya.

Dari 195 negara di dunia, kata Bambang, hanya empat negara yang menerapkan kewajiban vaksin, yaitu Indonesia, Ekuador, Tajikistan dan Turkmenistan. “Saya yakin Menteri Perhubungan mengetahui itu karena baru satu bulan yang lalu berkunjung ke Jepang, termasuk saya sendiri."

"Ada lagi di Australia juga tidak menggunakan sertifikat vaksin untuk naik transportasi publik dan bahkan, pada tanggal 19 Juli 2022, pemerintah Australia membebaskan turis masuk tanpa sertifikat vaksin,” kata Bambang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya