Sopir dan Kernet Truk Pertamina Jadi Tersangka Tabrakan Maut Cibubur

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Penyidik kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan sopir dan kernet mobil pengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina jadi tersangka. Penetapan tersangka ini terkait kasus kecelakaan maut di Jalan Alternatif, Cibubur, Bekasi, yang menewaskan 10 orang.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

"Polda Metro Jaya menetapkan kedua orang tersangka terkait dengan kasus ini yang pertama terhadap saudara Supadi. Ini adalah sopir truk tangki BBM," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zupan di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022. 

Zulpan menambahkan tersangka kedua yaitu saudara Kasira yang merupakan kenek truk tangki BBM tersebut. Dia menambahkan dugaan sementara tabrakan maut ini karena rem truk blong. "Dugaan sementara akibat penyebab kejadian ini adalah adanya remblong," katanya.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Truk tangki Pertamina terlibat kecelakaan maut di Cibubur, Jakarta.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari.
 
Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024

Meski demikian, dia menyampaikan pihaknya bersama Korlantas Polri masih akan melakukan olah tempat perkara atau TKP yang lebih mendalam terkait penyebab pasti kecelakaan. 

"Dengan menurunkan tim Traffic Accident Analysis atau TAA agar menemukan penyebab yang konkret akibat kejadian yang sangat kita sesalkan ini," tutur Zulpan. 

Sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan jumlah korban tewas mencapai 10 orang imbas kecelakaan maut tersebut. Untuk korban luka sebanyak lima orang. 

Adapun status sopir dan kernet akan ditentukan dalam waktu 24 jam pasca peristiwa kecelakaan. Dari olah TKP sementara, truk nahas itu diduga mengalami rem blong. Kondisi saat itu jalanan menurun dan di depan truk banyak kendaraan berhenti lantaran lampu merah.

"Kita kan baru olah TKP. Nanti kita dikasih waktu 24 jam untuk menentukan tersangka atau bukan," kata Aan Suhanan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin 18 Juli 2022. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya