Habib Rizieq Bebas Hari Ini

Habib Rizieq
Sumber :
  • vstory

VIVA Nasional – Mantan Imam Besar Imam Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan akan segera bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Kabar yang beredar sejauh ini, Habib Rizieq akan bebas pada Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Ketika dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, membenarkan adanya kabar tersebut. Azis meminta doa agar proses tersebut berjalan lancar.

"Insya Allah, (Habib Rizieq bisa bebas besok). Mohon doanya," kata Aziz, ketika dikonfirmasi VIVA Nasional, Rabu 20 Juli 2022.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Baca juga: KSP: Jurus Gas dan Rem Jokowi Bawa Ekonomi Indonesia Membaik

Namun Aziz masih irit bicara mengenai kabar tersebut. Demikian juga mengenai jam berapa Habib Rizieq akan bebas, Azis tak mengungkapkan lebih lanjut, dan dia lagi-lagi hanya meminta doa dan dukungan agar proses besok berjalan lancar.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Sampai jumpa besok," kata Aziz singkat.

Habib Rizieq Shihab saat berdiskusi bersama kuasa hukum. (ilustrasi)

Photo :
  • Twitter @mahendradatta

Habib Rizieq saat ini tengah ditahan dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Ada dua kasus yang menjerat Habib Rizieq.

Yakni, perkara kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat. Kemudian juga kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus di Petamburan divonis 8 bulan penjara. Sedangkan untuk perkara Megamendung divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan.

Dengan vonis 8 bulan penjara untuk kasus di Petamburan, dikurangi masa tahanan, maka Habib Rizieq bebas pada Juli 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya