Habib Rizieq Bebas, Ini Kata Kemenkumham

- Dokumentasi Kemenkumham
VIVA Nasional – Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, bahwa narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Rizieq Shihab bin Husein Shihab telah bebas dari tahanan hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.Â
Kata dia, Habib Rizieq merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum PidanaÂ
Habib Rizieq urus pembebasan
- Dokumentasi Kemenkumham
Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:Â
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.Â
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Tanggal ditahan pada 12 Desember 2020, ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," ujar Ririn di Jakarta.Â
Foto Habib Rizieq urus pembebasan
- Dokumentasi Kemenkumham
Lebih lanjut, kata dia, Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)Â