KPK: Mardani Maming Punya Usaha di Jakarta, BW Conflict of Interest

Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang praperadilan
Sumber :
  • Antara

VIVA Nasional – Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin menilai posisi Bambang Widjojanto (BW) sebagai kuasa hukum Mardani Maming telah memunculkan konflik kepentingan. Sebab, BW sebagai kuasa hukum Mardani Maming juga tergabung ke dalam Tim Gubernur DKI Jakarta Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)  bidang hukum dan korupsi.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Karutan KPK, Status Tersangkanya Tetap Sah

"Berkaitan dengan pemberian kuasa dari pemohon (Mardani H. Maming) kepada salah satu kuasa hukum atas nama Bambang Widjojanto dalam perkara ini, maka KPK selaku termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest)," kata Ahmad Burhanuddin dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.

Bambang Widjojanto, Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Istana Pastikan Pansel Calon Pimpinan KPK Segera Diumumkan

Ahmad mengatakan posisi Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum tersangka Mardani Maming bertentangan dengan peraturan pemerintah, padahal yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Pembangunan dan Percepatan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta.

Menurutnya, pemohon praperadilan Mardani Maming diketahui menjadi pengurus atau pemegang saham perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usaha di DKI Jakarta, di antaranya PT Batulicin Enam Sembilan dan perusahaan-perusahaan yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pemohon di antaranya PT Prolindo Cipta Nusantara.

KPK Optimis Praperadilan Mantan Karutan Akan Ditolak Hakim

BW dianggap melanggar peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan dan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1279 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka pemberian kuasa dari Mardani H Maming kepada Bambang dianggap tidak sah dan batal. "Dengan demikian, terdapat benturan kepentingan antara tugas dan fungsi Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP dengan posisi sebagai kuasa hukum pemohon," ujar dia

Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto, kuasa hukum Prabowo-Sandi di MK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sebelumnya, Pengacara Bambang Widjojanto mundur dari Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)tim think tank (wadah pemikir) Gubernur Anies Baswedan yang tergabung ke dalam Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)  bidang hukum dan korupsi.
 
"Ya betul (mengundurkan diri dari TGUPP)," tulis Bambang yang akrab dipanggil BW  saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta pada Rabu ini.
 
Dia menerangkan dirinya memilih mundur dari tim pemikir bagi Anies Baswedan, agar lebih fokus dalam menangani sebuah kasus di mana dia kini menjadi kuasa hukumnya.
 
"Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur, agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalkan potensi konflik kepentingan. Pada acara sebelum pembacaan permohonan praperadilan kemarin sudah saya kemukakan pada beberapa kolega dan media," ucapnya.
 
Sebelumnya, BW mengaku cuti sebagai anggota TGUPP ketika diminta menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Mardani Maming.

Eks pimpinan KPK itu memandang kasus yang menjerat Maming merupakan perkara besar. Selain itu, ia juga diminta langsung oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mengadvokasi Maming.
 
"Jadi saya cuti kalau saya hadapi kasus besar seperti ini. Karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan dan dipertaruhkan di situ," kata Bambang kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
 
Saat ini, BW bersama Denny Indrayana dan sejumlah advokat lainnya tengah menjadi kuasa hukum Mardani Maming di sidang praperadilan menghadapi KPK. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya