Kemenkumham dan DPR Akan Kaji Aspirasi Legalisasi Ganja untuk Medis

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Kemenhukham RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Nasional – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O. S. Hiariej atau Eddy mengungkapkan, pemerintah akan melakukan kajian atas aspirasi masyarakat tentang legalisasi ganja untuk medis atau terapi di Indonesia.

Begini Pengakuan Chandrika Chika ke Keluarga Soal Menggunakan Narkoba

Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemerintah melakukan penelitian untuk penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan. 

"MK sangat jelas, ya, bahwa itu ditolak untuk semuanya dan dalam pertimbangannya MK meminta pengkajian lebih lanjut terhadap kemanfaatan ganja itu sendiri," kata Eddy kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022.

Sudah Menjenguk, Ayah Chandrika Chika Gak Nyangka Anaknya Pakai Narkoba

Eddy menuturkan, setelah masa reses DPR RI selesai, Kementerian Hukum dan HAM telah sepakat untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Sembari melakukan penelitian terhadap penggunaan ganja dan sebagainya, pemerintah dan DPR sedang membahas revisi terhadap Undang-Undang Narkotika dan, tentunya, kita akan dalami lebih lanjut sembari melihat dari hasil penelitian itu," kata Eddy.

Ditangkap Pakai Ganja Bareng Chandrika Chika, Jeixy Dipastikan Bukan Atlet e-Sports Lagi

Tak serta merta dilegalkan

MK membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja untuk kesehatan pada Rabu, 20 Juli 2022. Dalam perkara tersebut pasal yang digugat adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35 Tahun 2009. 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Anggota hakim MK Daniel Yusmi P Foekh mengatakan, legalisasi ganja yang dilakukan beberapa negara tak dapat serta merta menjadi rujukan atau dasar untuk penggunaan ganja bagi kepentingan medis di Indonesia.

"Meskipun pemanfaatan narkotika telah digunakan secara sah dan diakui secara hukum sebagai bagian dari pelayanan kesehatan setidaknya di beberapa negara, fakta hukum tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan parameter. Oleh karena itu pemanfaatan golongan I di Indonesia harus diukur dari kesiapan unsur-unsur," kata Daniel.

Masih tetap ilegal

Anggota majelis hakim MK lainnya, Suhartoyo, mengatakan, dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalam dengan melalui tahapan penting yang harus dimulai dengan penelitian dan pengkajian ilmiah.

Daun ganja.

Photo :
  • The Texas Tribune

"Berkenaan dengan fakta-fakta hukum bahwa negara-negara yang belum atau tidak melegalkan pemanfaatan narkotika secara bebas kemudian dapat dikatakan tidak mengoptimalkan manfaat narkotika dimaksud," katanya.

"Di samping itu, Mahkamah dapat memahami dan memiliki rasa empati yang tinggi kepada penderita penyakit tertentu. Oleh karena itu, secara imperatif sebelum ada penelitian dan pengkajian tidak digunakan untuk pelayanan kesehatan dan/atau terapi," ujarnya. 

Dia menyatakan, seluruh hakim MK berpendirian agar segera dilakukan pengkajian dan penelitian terhadap jenis narkotika golongan I untuk dapat atau tidaknya dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan atau terapi. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya