Anggota DPR Dorong Kasus Pencabulan Anak SD di Kediri Diusut

Anggota Badan Legislasi DPR, Luluk Nur Hamidah.
Sumber :
  • Dok. DPR.

VIVA Nasional - Anggota Badan Legislasi DPR, Luluk Nur Hamidah, menyoroti kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru berinisial M kepada 8 siswa SD di Kediri, Jawa Timur, berakhir damai. Ia mendorong kepolisian mengusut kasus ini.

Drama Saipul Jamil dan Ivan Gunawan: Maaf Diterima, Netizen Tetap Geram

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay

Polisi Harus Bertindak

Viral Candaan dengan Igun, Saipul Jamil: Kalau Mau Jaga Perasaan Korban Jangan Diungkit Lagi

“Aparat kepolisian Kediri harus segera bertindak sesuai dengan kewenangannya, apalagi pelaku sudah jelas mengakui perbuatannya,” kata Luluk Nur Hamidah, Kamis, 21 Juli 2022.

Meski pelaku sudah diperiksa Inspektorat Dinas Pendidikan, namun kasus pencabulan berakhir damai antara pelaku dan korban. Luluk mengingatkan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat menjerat pelaku tanpa harus ada pengaduan.

Kasus Pelecehannya Jadi Bahan Candaan, Saipul Jamil: Siapa yang Bangga dengan Kejahatan?

“Eksploitasi seksual itu ancamannya bisa 15 tahun penjara. Yang harus diketahui oleh masyarakat, bahwa kekeraan seksual di mana korbannya adalah anak-anak bukan delik aduan dan tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan,” katanya.

Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Petugas Kebersihan Lepas Pantai Ditangkap

Tak Bisa Diselesaikan di Luar Proses Peradilan

Dalam Pasal 23 UU TPKS disebutkan, Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Pelaku juga bisa diberikan pemberat hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.

Photo :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

“Penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, kehormatan dan pengaruh serta kepercayaan justru menjadi faktor pemberat bagi pelaku. Pencabulan yang dilakukan oleh guru merupakan tindak kejahatan yang sangat serius,” kata Luluk.

Sayangkan Dinas Pendidikan dan Sekolah yang Fasilitasi Upaya Damai

Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV ini pun menyayangkan sekolah dan Dinas Pendidikan Kediri karena memfasilitasi upaya damai antara pelaku dan korban, yang diwakili oleh orang tua korban. Menurut Luluk, hal ini juga menyalahi UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurutnya, Dinas Pendidikan dan pihak sekolah seharusnya berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) terkait agar korban mendapatkan pendampingan dan layanan pemulihan.

“Serta tentunya secara hukum korban juga didampingi. Ini akan jadi preseden bagi semua kasus kekerasan seksual jika berakhir dengan damai, terlebih upaya damai ini dilakukan terhadap korban anak-anak,” katanya.

Ilustrasi kasus pencabulan

Photo :

Luluk mengatakan pemenuhan keadilan bagi korban kekerasan seksual harus dilakukan untuk melindungi kepentingan dan masa depan korban. Ia mengingatkan para korban berhak didampingi dan dilindungi martabatnya.

“Para korban berhak untuk tidak diekspos nama, wajah dan identitasnya secara terbuka. Bahkan pengadilan juga dapat diselenggarakan secara tertutup demi melindungi korban anak-anak,” kata Luluk.

“Jadi orang tua atau keluarga jangan takut untuk menempuh jalur hukum, dan kita minta aparat penegak hukum untuk secara proaktif menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil pihak-pihak terkait, khususnya pelaku, saksi-saksi, dan juga korban,” lanjut anggota Komisi IV DPR itu.

Kritik ‘Hukuman’ pada Oknum Guru Tersebut

Luluk pun mengkritik ‘hukuman’ kepada oknum guru pelaku pencabulan itu yang hanya sebatas pemindahan tugas. Walaupun hal ini adalah kewenangan sekolah, namun kasus pidananya tak boleh berhenti hanya sampai dengan pindah tempat mengajar dan kata damai.

“Memindahkan guru tersebut ke sekolah lain tanpa proses hukum justru akan menjadi teror di tempat yang baru dan ada kemungkinan memakan korban baru karena tidak adanya tindakan hukum yang membuat jera pelaku,” ujar Luluk.

Luluk menambahkan citra pelaku yang dianggap baik selama ini tidak bisa menjadi alasan perbuatannya lantas dimaklumi. Sekalipun pelaku akan pensiun sebentar lagi, ia menilai kasus hukumnya harus tetap berjalan.

Ia berharap setiap sekolah dan seluruh tenaga pendidik mawas terhadap adanya kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru sebagai pelakunya. Apalagi, kasus kekerasan seksual dilakukan di dalam lingkungan sekolah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya