Yasonna Ingatkan UMKM Daftar Merek Dagang Belajar dari Kasus MS Glow

- VIVA/Cahyo Edi
VIVA Nasional – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperhatikan pentingnya legalitas merek dagang sebagai antisipasi terjadi sengketa dagang seperti yang dialami merek produk kecantikan MS Glow.
Agar kasus tersebut tak terulang pada masa mendatang, Yasonna meminta agar pelaku UMKM mendaftarkan merek dagangnya ke Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran merek dagang akan menghindarkan dari sengketa dagang pada masa mendatang.
"Yang up to date, belakangan ini, perseteruan antara dua merek dagang, yaitu MS Glow dan PS Glow. Ini salah satu contoh kalau kita lalai dan abai dalam mencatatkan hak intelektual kita," kata Yasonna di Yogyakarta, Kamis, 21 Juli 2022.
Pihak MS Glow.
- VIVA/Aiz Budhi.
Yasonna mencontohkan salah satu merek dagang yang sudah mendaftarkan kekayaan intelektualnya adalah Rocket Chicken yang merupakan sebuah merk dagang restoran cepat saji. "Kalau suatu saat jadi sangat populer, orang bisa tiru kalau tidak didaftarkan, akan terjadi persengketaan," ujarnya.
Pengadilan Negeri Niaga Surabaya menyatakan MS Glow tidak memiliki hak menggunakan merek dagangnya akibat meniru merek dagang PS Glow, dan oleh karena itu, MS Glow dijatuhi denda sebesar Rp37,9 miliar.
Juragan 99, Sandiaga Uno dan Shandy Purnamasari
- dok pri