Pemkot Yogyakarta Larang Penggunaan Skuter Listrik di Semua Kawasan

Ilustrasi pengguna skuter listrik di jalanan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Nasional – Pemkot Yogyakarta berencana akan membuat larangan skuter listrik di seluruh jalanan utama dan kawasan pedestrian di Kota Yogyakarta. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Pj Walikota Yogyakarta Sumadi.

Rekomendasi 5 Sepeda Listrik 1 Jutaan Terbaik

Sumadi menegaskan bahwa larangan penggunaan skuter listrik ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwal). "Iya di Yogyakarta tidak ada yang dibolehkan untuk skuter listrik dan lainnya," tegas Sumadi.

Sumadi membeberkan larangan penggunaan skuter listrik ini dilakukan karena sikap dari para penyedia persewaan skuter listrik yang terus tak mematuhi larangan penggunaan di kawasan Malioboro.

Libur Lebaran 2024, Hostel Low Budget di Malioboro Kebanjiran Pesanan Wisatawan

Sumadi menegaskan para penyedia sewa skuter listrik ini menjalankan usahanya dengan sembunyi-sembunyi dan kucing-kucingan. Saat ada razia skuter listrik, mereka tidak ditemukan. Setelah razia selesai, penyedia jasa persewaan skuter listrik ini muncul lagi.

Sumadi menyebut karena kucing-kucingan ini maka penegakan SE Gubernur DIY untuk larangan skuter listrik beroperasi di Jalan Malioboro, Jalan Margo Mulyo dan Margo Utomo susah dilakukan. Maka, lanjut Sumadi, pihaknya memilih untuk melarang penggunaan skuter listrik di seluruh jalanan dan kawasan pedestrian di Kota Yogyakarta.

Malioboro Jadi Tujuan Wisatawan, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Libur Lebaran 2024

"Kendaraan berpenggerak listrik ini harusnya di kawasan ekslusif tertentu. Di pedestrian juga nggak boleh, karena kecepatannya 25 km/jam, kan rawan untuk pejalan kaki," tegas Sumadi.

Sumadi menambahkan mekanisme pengoperasian ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, yang juga menjadi acuan Perwal tentang pelarangan berpenggerak listrik ini.

Sumadi membeberkan nantinya Perwal yang rencananya diterbitkan sesegera mungkin ini akan mencantumkan sanksi bagi para pelanggarnya. Mengenai apa sanksinya, Sumadi menceritakan bahwa bentuknya masih dirumuskan oleh lintas instansi.

"Nanti koordinasinya dengan (pemerintah) provinsi, dengan Lantas (polisi)  Kemungkinan dilakukan penyitaan. Tapi, masih didiskusikan. Saya harapkan itu nanti disita," tutup Sumadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya