Polri Bicara Waktu Pelaksanaan Autopsi Ulang Jasad Brigadir J

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Sumber :
  • Polri

VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus masih berkomunikasi dengan pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk melakukan autopsi ulang atau ekshumasi.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

"Untuk waktunya sedang dibicarakan antara penyidik dengan kuasa hukum keluarga Brigadir J," kata Dedi saat dihubungi wartawan pada Jumat, 22 Juli 2022.

Namun, Dedi belum bisa menyampaikan kapan proses ekshumasi terhadap Brigadir J dilaksanakan oleh tim penyidik. Tentu, penyidik secepatnya melakukan proses ekshumasi tersebut. "Penyidik menargetkan secepatnya," ujarnya.

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

Samuel Hutabarat dimakam anaknya, Brigadir J.

Photo :
  • VIVA/ Syarifuddin Nasution.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen mengungkap kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada RE (E) secara transparan dan akuntabel.

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

Sehingga, polisi menerima tim kuasa hukum dari keluarga Brigadir J dalam gelar perkara pada Rabu, 20 Juli 2022. “Hari ini merupakan suatu komitmen dari Bapak Kapolri, pimpinan Polro bahwa kita menerima tim kuasa hukum dari keluarga Brigadir Yosua,” kata Dedi.

Pada intinya, kata dia, hasil komunikasi dari pihak pengacara diminta untuk dilaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J. Menurut dia, tim khusus atau kepolisian menyetujui permintaan dari pihak keluarga Brigadir J tersebut. “Itu dipenuhi,” ujarnya.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan tim penyidik telah melaksanakan gelar awal bersama tim kuasa hukum Brigadir J terkait laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan.

“Dalam pertemuan awal tadi, keluarga meminta untuk dilaksanakan ekshumasi atau autopsi ulang. Kita sudah menerima suratnya secara resmi, tentunya ini akan segera saya tindaklanjuti dengan cepat,” jelas Andi.

Selanjutnya, kata Andi, pihaknya akan berkoordinasi dengan kedokteran forensik termasuk melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia, Kompolnas atau Komnas HAM.

“Saya akan komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid,” ujarnya.

Tentunya, Andi mengatakan Polri akan meng-update kembali, terutama dalam proses ekshumasi. Mungkin, nanti bisa di update kembali untuk jadwalnya. “Tetapi secepat mungkin, karena kita juga mengantisipasi terjadi proses pembusukan terhadap mayat,” tandasnya.

Baca juga: Ayah Brigadir J Setuju Anaknya Diautopsi Ulang, tapi Ada Syaratnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya