Polri Persilahkan Keluarga Brigadir J Libatkan RS TNI untuk Ekshumasi

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Sumber :
  • Polri

VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan mempersilakan pihak keluarga dan pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengajukan dokter dari Rumah Sakit TNI untuk proses autopsi ulang atau ekshumasi.

"Itu disilahkan saja, nanti penasehat hukum kan menyampaikan ke penyidik dan IDFI (Ikatan Dokter Forensik Indonesia)," kata Dedi saat dihubungi wartawan pada Jumat, 22 Juli 2022.

Menurut dia, Polri atau tim khusus sudah berkomunikasi dengan tim dokter forensik. Sementara, tim dokter dari Rumah Sakit TNI merupakan usulan tim pengacara Brigadir J. Tentu, penyidik terus komunikasi dengan pihak pengacara Brigadir J soal tim independen untuk autopsi ulang ini.

"Sudah dikomunikasikan antara penyidik dan Ikatan Dokter Forensik Indonesia, juga penyidik terus akan berkomunikasi dengan penasehat hukum," jelas dia.

Samuel Hutabarat dimakam anaknya, Brigadir J.

Photo :
  • VIVA/ Syarifuddin Nasution.

Sementara, Dedi menyebut pihak kuasa hukum Brigadir J sudah mengajukan surat melibatkan dokter dari Rumah Sakit TNI kepada penyidik. Menurut dia, Polri akan terbuka dalam mengungkap kasus ini.

"Sudah tinggal terus dikomunikasikan penyidik. Pada prinsipnya, penyidik terbuka untuk pembuktian ilmilah oleh para expert agar kasus ini menjadi terang benderang, transparan dan akuntabel," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan tim penyidik telah melaksanakan gelar awal bersama tim kuasa hukum Brigadir J terkait laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan.

Dave Laksono: Bentrok TNI AL vs Brimob Polda Papua Barat Harus Diselidiki Sampai Tuntas

“Dalam pertemuan awal tadi, keluarga meminta untuk dilaksanakan ekshumasi atau autopsi ulang. Kita sudah menerima suratnya secara resmi, tentunya ini akan segera saya tindaklanjuti dengan cepat,” jelas Andi.

Selanjutnya, kata Andi, pihaknya akan berkoordinasi dengan kedokteran forensik termasuk melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia, Kompolnas atau Komnas HAM.

Arus Balik Lebaran, Ratusan Pemudik dan Sepeda Motor Tiba di Jakarta Naik Kapal Perang TNI AL

“Saya akan komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid,” ujarnya.

Sementara Pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J.

Soal Bentrok TNI AL dengan Brimob di Pelabuhan Sorong, Kapolri: Sudah Berangkulan

Menurut dia, pihak kepolisian menyetujui dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi dengan tim independen dan melibatkan rumah sakit tiga matra Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Akan dibentuk tim independen yaitu melibatkan dokter-dokter forensik gabungan dari RSPAD, RSAL, RSAU, RSCM, dan salah satu RS swasta nasional. Termasuk yang diajukan polisi,” kata Kamaruddin.

Baca juga: Pengacara: Proses Ekshumasi Brigadir J Libatkan Tiga RS TNI

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya